Ketgam Setda Batu Bara Sakti Alam Siregar SH.
Batu Bara, suarakpk.com – Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penaganan Covid 19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Maka untuk mendukung tindakan pencegahan dan memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) yang difokuskan termasuk mengkarantina warga baru yang pulang dari luar dan dalam negeri, anggarannya ditambah lagi, karena Rp 3,5 milliar yang diposkan didana tidak terduga di tahun 2020 masih kurang.
Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Batu Bara Sakti Alam Siregar SH kepada Wartawan Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 15.20 Wib.
Sakti Alam juga menjeaskan, sebelumnya Pemkab Batu Bara hanya mengalokasikan dana sebesar 3,5 milliar dari dana darurat, kemudian dana ditambah lagi menjadi 12 milliar yang diambil dari relokasi anggaran OPD yang dianggap Non prioritas dengan total keseluruhan Rp 15,5 milliar.
" Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi kebutuhan percepatan penanganan Covid-19, sesuai usulan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial , Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perhubungan" pungkasnya.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar