JAKARTA, suarakpk.com - Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik,
demikian pendapat dari Pengamat Kebijakan Publik, Rocky Gerung dalam Rountable
Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta
Selatan, Jumat (6/3/2020).
Rocky menuturkan, kecurigaan itu
muncul karena diduga omnibus law didesain bukan untuk kepentingan masyarakat
Indonesia, khususnya kalangan buruh melainkan korporasi. Alhasil, UU ini
nantinya mengabaikan Pasal 33 UUD 1945.
"UU ini pada akhirnya ingin
mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang mesin lebih utama dari
manusia, tapi tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaanya yang
layak," ujar Rocky.
Menurut Rocky, benar memang omnibus
law didesain melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang
dibayar untuk mendesain secara efektif dan efisien dengan harapan omnibus law
ini segera diundangkan.
"UU ini pesannya ada dua pasal.
Pertama tekan buruh, kedua rusak lingkungan. Itu efisien, ya mahzab efisien.
Ujungnya apa, pemindahan Ibu Kota itu korbannya," jelas dia.
Ditambahkan dia, jika dicermati
secara seksama, omnibus law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat
Indonesia. Melainkan, ia bilang ini memberikan kesempatan pada pihak asing
untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.
"Jadi isi dari UU ini tiap-tiap
warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan
tiap-tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak,"
pungkasnya.
Senada dengan
Rocky, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai semangat dari Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta kerja dalam Omnibus Law yang diusulkan oleh
pemerintah tidak senafas dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Karena dia
(seharusnya omnibus law) bicara pengisian ekonomi di Indonesia yang
berkeadilan," ujar Margarito dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk
Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Margarito
mengatakan, jika dicermati secara mendalam, RUU dalam omnibus law khususnya
tentang Cipta Kerja tidak sejalan dengan harapan dan kehendak para buruh.
Dimana, hak buruh dalam RUU ini dinilai semakin dipersempit.
"Dalam
ombnibus law ada liberal classic, urusan industrial pekerja semua
kontrak," ucap dia.
Di sisi lain, kata
Margarito, RUU Cipta Kerja justru memberikan kelonggaran bagi korporasi karena
selain merugikan kalangan buruh dan pekerja di dalam RUU tersebut juga lebih
dominan sanksi administrasi yang diterapkan kepada korporasi atau perusahaan.
"Ini
fasilitas betul-betul untuk para korporat. Jangan-jangan ini balas budi
pemerintah terhadap korporasi yang membantu dia saat pilpres kemarin,"
tandas dia.
Omnibus Law Cipta Kerja Dicurigai Merupakan Pesanan Pengusaha
Sebelumnya,
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas,
Charles Simabura di Kantor KODE Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis
(5/3/2020) berpandangan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta
Kerja dicurigai pesanan para pengusaha. Sebab isi RUU Cipta Kerja dinilai lebih
menguntungkan kepentingan pengusaha.
"Dikatakan pesanan mungkin iya, pesanan dari siapa? Terbuka aja kita siapa yang menyusunnya ya kita bisa lihat. Lebih banyak ke kepentingan pengusaha, makanya kemudian ya sektornya pun juga lucu kan, sehingga berbeda-beda lah keterangannya dengan Kementerian Polhukam," katanya.
Maka itu, dia yakin bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu menjadi sangat ekonomi sentris. Sebab, banyak pasal tak terkait bidang ekonomi yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), masuk Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dikatakan pesanan mungkin iya, pesanan dari siapa? Terbuka aja kita siapa yang menyusunnya ya kita bisa lihat. Lebih banyak ke kepentingan pengusaha, makanya kemudian ya sektornya pun juga lucu kan, sehingga berbeda-beda lah keterangannya dengan Kementerian Polhukam," katanya.
Maka itu, dia yakin bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu menjadi sangat ekonomi sentris. Sebab, banyak pasal tak terkait bidang ekonomi yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), masuk Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kemenko
juga enggak tahu. Misalnya kehutanan, mungkin dia enggak nanya ke Menteri
Kehutanan, 'eh pasal berapa sih yang oleh MK dibatalin?' Termasuk yang
penanaman modal, secara birokrasi enggak memetakan dulu di dalam, tiba-tiba
muncul gagasan-gagasan yang hanya mendengarkan keluhan-keluhan," kata dia.
Padahal, kata dia, sebenarnya beberapa keluhan itu sudah diselesaikan melalui putusan MK. "Ini yang kemudian munculnya pasal zombie," ujar dia.
Sehingga, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja itu semakin merusak tatanan kehidupan berhukum jika dibahas nantinya. "Filosofi yang indah di dalam menimbang itu justru enggak muncul di dalam batang tubuhnya, sehingga responsifnya oke menciptakan lapangan kerja. Akhirnya menciptakan lapangan kerja, menciptakan lapangan kerja murah. Cipta lapangan kerja murah," kata dia.
Padahal, kata dia, sebenarnya beberapa keluhan itu sudah diselesaikan melalui putusan MK. "Ini yang kemudian munculnya pasal zombie," ujar dia.
Sehingga, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja itu semakin merusak tatanan kehidupan berhukum jika dibahas nantinya. "Filosofi yang indah di dalam menimbang itu justru enggak muncul di dalam batang tubuhnya, sehingga responsifnya oke menciptakan lapangan kerja. Akhirnya menciptakan lapangan kerja, menciptakan lapangan kerja murah. Cipta lapangan kerja murah," kata dia.
Di
sisi lain, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan secara eksplisit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendeklarasikan kebijakan omnibus law.
Diharapkan, melalui penyederhanaan regulasi atau omnibus law ini proses
perizinan dapat lebih efektif, efisien dan tepat guna.
"Sehingga investasi kita bisa bersaing dengan negara tetangga, negara-negara yang kompetitif buat kita," ujar Azis dalam Rountable Discussion 'Omnubus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
"Sehingga investasi kita bisa bersaing dengan negara tetangga, negara-negara yang kompetitif buat kita," ujar Azis dalam Rountable Discussion 'Omnubus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut
Azis, semangat dari omnibus law yang ia baca dari cara pandang pemerintah
karena banyak investasi yang justru transit ke negara lain bukan Indonesia
karena banyaknya undang-undang yang dianggap menghambat dan tumpang tindih.
"Intinya
memberikan iklim investasi yang efektif dan efisien. Karena sistem ekonomi kita
menjelang proses 4.0," tutur dia.
Namun
demikian, Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak tahu persis siapa pembuat
naskah akademik dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
terebut.
Politikus Golkar ini mengaku apakah pemerintah melibatkan peran publik atau tidak sehingga RUU ini menuai protes di kalangan masyarakat, termasuk buruh yang mempersoalkan RUU Cipta Kerja.
"Secara UU harusnya ia (publik dilibatkan). Tapi terlibat atau tidak, saya mohon maaf tidak biasa jawab harusnya eksekutif yang jawab," pungkasnya.
Politikus Golkar ini mengaku apakah pemerintah melibatkan peran publik atau tidak sehingga RUU ini menuai protes di kalangan masyarakat, termasuk buruh yang mempersoalkan RUU Cipta Kerja.
"Secara UU harusnya ia (publik dilibatkan). Tapi terlibat atau tidak, saya mohon maaf tidak biasa jawab harusnya eksekutif yang jawab," pungkasnya.
Terpisah,
sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia, Shinta W Kamdani mengatakan,
polemik Omnibus Law saat ini nampaknya mulai pudar dengan masuknya virus corona
atau Covid-19 ke Indonesia.
Hal
itu diungkapkan Shinta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk
Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi,
Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
"Suasana
sekarang masih suasana Covid-19. Jadi kalau saya lihat, semua bicara dari waktu
ke waktu, hari-hari ini semua cuma itu (corona). Jadi Omnibus sudah mulai
sedikit tergeser oleh isu utama hari H ini yaitu Covid-19," kata Shinta.
"Selain
sambil kita melakukan sosialisasi Omnibus Law saya lihat memang masalah
Covid-19 ini berdampak cukup besar terhadap perekonomian kita juga,"
tambahnya.
Shinta juga menyebut, jika dinilai dari pandangan pelaku usaha Omnibus Law menjadi sesuatu yang cukup rumit.
"Mungkin kalau dilihat dari pelaku usaha, kelihatannya ini juga menjadi suatu masalah cukup rumit yang akan kita hadapi," ungkapnya.
Namun, Wakil Ketua IV Satgas Omnibus Law itu menyebutkan, Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya regulasi yang perlu disederhanakan.
"Kalau kita lihat, total ada 43 ribu regulasi pusat daerah baik itu dari pusat kementerian maupun daerah. Jelas dari jumlahnya saja, ini sesuatu yang perlu untuk di signifikasi atau sederhanakan," tuturnya. (Tim/red)
Shinta juga menyebut, jika dinilai dari pandangan pelaku usaha Omnibus Law menjadi sesuatu yang cukup rumit.
"Mungkin kalau dilihat dari pelaku usaha, kelihatannya ini juga menjadi suatu masalah cukup rumit yang akan kita hadapi," ungkapnya.
Namun, Wakil Ketua IV Satgas Omnibus Law itu menyebutkan, Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya regulasi yang perlu disederhanakan.
"Kalau kita lihat, total ada 43 ribu regulasi pusat daerah baik itu dari pusat kementerian maupun daerah. Jelas dari jumlahnya saja, ini sesuatu yang perlu untuk di signifikasi atau sederhanakan," tuturnya. (Tim/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar