Seperti Ini Pandangan Pengamat Dan Pakar Tentang RUU Omnibus Law - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Maret 2020

Seperti Ini Pandangan Pengamat Dan Pakar Tentang RUU Omnibus Law




JAKARTA, suarakpk.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik, demikian pendapat dari Pengamat Kebijakan Publik, Rocky Gerung dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Rocky menuturkan, kecurigaan itu muncul karena diduga omnibus law didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh melainkan korporasi. Alhasil, UU ini nantinya mengabaikan Pasal 33 UUD 1945.
"UU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang mesin lebih utama dari manusia, tapi tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaanya yang layak," ujar Rocky.
Menurut Rocky, benar memang omnibus law didesain melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efisien dengan harapan omnibus law ini segera diundangkan.
"UU ini pesannya ada dua pasal. Pertama tekan buruh, kedua rusak lingkungan. Itu efisien, ya mahzab efisien. Ujungnya apa, pemindahan Ibu Kota itu korbannya," jelas dia.
Ditambahkan dia, jika dicermati secara seksama, omnibus law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, ia bilang ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.
"Jadi isi dari UU ini tiap-tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap-tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya.
Senada dengan Rocky, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai semangat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja dalam Omnibus Law yang diusulkan oleh pemerintah tidak senafas dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Karena dia (seharusnya omnibus law) bicara pengisian ekonomi di Indonesia yang berkeadilan," ujar Margarito dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Margarito mengatakan, jika dicermati secara mendalam, RUU dalam omnibus law khususnya tentang Cipta Kerja tidak sejalan dengan harapan dan kehendak para buruh. Dimana, hak buruh dalam RUU ini dinilai semakin dipersempit.
"Dalam ombnibus law ada liberal classic, urusan industrial pekerja semua kontrak," ucap dia.
Di sisi lain, kata Margarito, RUU Cipta Kerja justru memberikan kelonggaran bagi korporasi karena selain merugikan kalangan buruh dan pekerja di dalam RUU tersebut juga lebih dominan sanksi administrasi yang diterapkan kepada korporasi atau perusahaan.
"Ini fasilitas betul-betul untuk para korporat. Jangan-jangan ini balas budi pemerintah terhadap korporasi yang membantu dia saat pilpres kemarin," tandas dia.

Omnibus Law Cipta Kerja Dicurigai Merupakan Pesanan Pengusaha

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura di Kantor KODE Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) berpandangan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dicurigai pesanan para pengusaha. Sebab isi RUU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan kepentingan pengusaha.
"Dikatakan pesanan mungkin iya, pesanan dari siapa? Terbuka aja kita siapa yang menyusunnya ya kita bisa lihat. Lebih banyak ke kepentingan pengusaha, makanya kemudian ya sektornya pun juga lucu kan, sehingga berbeda-beda lah keterangannya dengan Kementerian Polhukam," katanya.
Maka itu, dia yakin bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu menjadi sangat ekonomi sentris. Sebab, banyak pasal tak terkait bidang ekonomi yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), masuk Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kemenko juga enggak tahu. Misalnya kehutanan, mungkin dia enggak nanya ke Menteri Kehutanan, 'eh pasal berapa sih yang oleh MK dibatalin?' Termasuk yang penanaman modal, secara birokrasi enggak memetakan dulu di dalam, tiba-tiba muncul gagasan-gagasan yang hanya mendengarkan keluhan-keluhan," kata dia.
Padahal, kata dia, sebenarnya beberapa keluhan itu sudah diselesaikan melalui putusan MK. "Ini yang kemudian munculnya pasal zombie," ujar dia.
Sehingga, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja itu semakin merusak tatanan kehidupan berhukum jika dibahas nantinya. "Filosofi yang indah di dalam menimbang itu justru enggak muncul di dalam batang tubuhnya, sehingga responsifnya oke menciptakan lapangan kerja. Akhirnya menciptakan lapangan kerja, menciptakan lapangan kerja murah. Cipta lapangan kerja murah," kata dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan secara eksplisit Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendeklarasikan kebijakan omnibus law. Diharapkan, melalui penyederhanaan regulasi atau omnibus law ini proses perizinan dapat lebih efektif, efisien dan tepat guna.
"Sehingga investasi kita bisa bersaing dengan negara tetangga, negara-negara yang kompetitif buat kita," ujar Azis dalam Rountable Discussion 'Omnubus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Azis, semangat dari omnibus law yang ia baca dari cara pandang pemerintah karena banyak investasi yang justru transit ke negara lain bukan Indonesia karena banyaknya undang-undang yang dianggap menghambat dan tumpang tindih.
"Intinya memberikan iklim investasi yang efektif dan efisien. Karena sistem ekonomi kita menjelang proses 4.0," tutur dia.
Namun demikian, Politikus Partai Golkar ini mengaku tidak tahu persis siapa pembuat naskah akademik dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terebut.
Politikus Golkar ini mengaku apakah pemerintah melibatkan peran publik atau tidak sehingga RUU ini menuai protes di kalangan masyarakat, termasuk buruh yang mempersoalkan RUU Cipta Kerja.
"Secara UU harusnya ia (publik dilibatkan). Tapi terlibat atau tidak, saya mohon maaf tidak biasa jawab harusnya eksekutif yang jawab," pungkasnya.
Terpisah, sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia, Shinta W Kamdani mengatakan, polemik Omnibus Law saat ini nampaknya mulai pudar dengan masuknya virus corona atau Covid-19 ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan Shinta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
"Suasana sekarang masih suasana Covid-19. Jadi kalau saya lihat, semua bicara dari waktu ke waktu, hari-hari ini semua cuma itu (corona). Jadi Omnibus sudah mulai sedikit tergeser oleh isu utama hari H ini yaitu Covid-19," kata Shinta.
"Selain sambil kita melakukan sosialisasi Omnibus Law saya lihat memang masalah Covid-19 ini berdampak cukup besar terhadap perekonomian kita juga," tambahnya.
Shinta juga menyebut, jika dinilai dari pandangan pelaku usaha Omnibus Law menjadi sesuatu yang cukup rumit.
"Mungkin kalau dilihat dari pelaku usaha, kelihatannya ini juga menjadi suatu masalah cukup rumit yang akan kita hadapi," ungkapnya.
Namun, Wakil Ketua IV Satgas Omnibus Law itu menyebutkan, Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya regulasi yang perlu disederhanakan.
"Kalau kita lihat, total ada 43 ribu regulasi pusat daerah baik itu dari pusat kementerian maupun daerah. Jelas dari jumlahnya saja, ini sesuatu yang perlu untuk di signifikasi atau sederhanakan," tuturnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)