Gunakan Aplikasi SIPD pada RKPD 2021 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Maret 2020

Gunakan Aplikasi SIPD pada RKPD 2021

FOTO: Wakil Bupati Kapuas, Drs Nafiah Ibnor MM saat membuka kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2020 di Aula Bappeda, baru ini.

KAPUAS, SUARAKPK - Dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021, diharapkan para stakeholder yang terlibat dalam perencanaan agar dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan baik dan benar. Hal ini disampaikan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs Nafiah Ibnor MM pada kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2020, belum lama ini di aula Bappeda Kabupaten Kapuas.

"Dengan penggunaan aplikasi SIPD dalam penyusunan perencanaan RKPD Tahun 2021 nanti, diharapkan setiap proses penyusunan perencanaan dapat diikuti dan dilaksanakan oleh setiap Stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaanya". Kata Bupati.

Dijelaskan oleh Drs Nafiah Ibnor MM, bentuk sinergi tiap stakeholder harus terus ditingkatkan, agar tercipta harmonis dan kepekaan perangkat daerah terhadap permasalahan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Ditambahkannya, dengan telah dilaluinya Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang RKPD di tiap-tiap Kecamatan, maka pada penyusunan perencanaan RKPD tahun 2021 sudah wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas, Saribi dalam laporannya menyampaikan tujuan dan tahapan pelaksanaan penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas pada tahun 2021 mendatang.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai wadah bersama antar pelaku pemangku kepentingan Kabupaten Kapuas dalam rangka mendapatkan masukan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah diusulkan pada musrenbang tingkat Kecamatan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD tahun 2021". Tutur Saribi. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)