Diduga PTSL Di Desa Dadapayu Kab.Gunungkidul Sarat Dengan Pungli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2020

Diduga PTSL Di Desa Dadapayu Kab.Gunungkidul Sarat Dengan Pungli


GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semestinya dapat membantu masyarakat dalam pengurusan Hak atas tanah miliknya secara murah dan mudah, sebagaimana yang menjadi tujuan Pemerintahan Pusat.
Bahkan untuk mensukseskan program tersebut, tiga kementerian pun telah membuat kesepakatan bersama dalam bidang pembiayaan PTSL yang murah, tepat guna dan tepat sasaran, dengan harapan, dapat membantu warga masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah miliknya.
Namun sungguh sangat disayangkan, program yang begitu baik dan membantu masyarakat, justru sering disalah gunakan oleh oknum perangkat desa yang patut diduga telah melakukan pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku, dan terkadang, kelebihan biaya tersebutpun tidak jarang, tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Sebagaimana hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, saat menindaklanjuti informasi adanya dugaan terjadinya pungli (pungutan liar) oleh Perangkat Desa bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, tentang biaya pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan beberapa orang warga Desa Dadapayu yang enggan disebutkan namanya, saat di temui wartawan media suarakpk belum berapa lama ini, (26/2), menginformasikan, bahwa penarikan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019, di desanya, senilai, Rp.400.000 sampai dengan Rp.600.000 namun diduga tidak diberikan bukti kwitansi pembayaran.
Sementara, sebagaimana dikatakan oleh salah satu perangkat Desa, bahwa di Desa Dadapayu dalam Program PTSL tahun 2019, mendapatan alokasi sebanyak 750 bidang.
Keterangan Gambar : Kepala Desa Dadapayu, Jumadi
Di sisi lain, Kepala Desa Dadapayu, Jumadi, saat dikonfirmasi, mengaku dirinya tidak tahu secara pasti tentang PTSL di Desanya, dirinya mengarahkan media untuk mengkonfirmasi kepada Sekretaris Desa.
“Untuk proses PTSL, saya tidak tahu mas, itu yang ngurusi Sekdes, coba anda tanyakan ke Sekdes,” ujarnya belum berapa lama ini.
Jumadi, meminta media untuk menunggu kedatangan Sekretaris Desa yang kebetulan sedang menjalankan tugas di luar.
“Silahkan ditunggu, pak Sekdes sedang keluar sebentar,” ucap Kades.
Lebih lanjut, karena memiliki agenda kegiatan lain, Jumadi dengan ramah berpamitan kepada media yang menunggu kedatangan Sekdes ke Balai Desa.
‘Sebentar ya mas, saya tinggal dulu, ini ada acara lain di luar, mungkin sebentar lagi pak sekdes datang,” pamit Jumadi dengan senyum keramahan.
Namun setelah menunggu lebih dari dua jam, Sekretaris Desa Dadapyu, Prihantara,SH, tidak kunjung datang ke Balai Desa, mediapun berpamit meninggalkan tempat dengan membuat janji bertemu Sekdes.
Keterangan Gambar : Sekretaris Desa Dadapayu, Prihantara,SH
Walau belum bisa bertemu dengan Sekdes, media mencoba mengkonfirmasi melalui salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas), Rahmat, pada Kamis (27/2), ke rumahnya, namun media juga belum berhasil bertemu Rahmat, media hanya ditemui istrinya.
Dikatakan Istri Rahmat, bahwa suaminya sedang bekerja proyek di Yogyakarta, untuk diketahui, bahwa sebelumnya, media suarakpk.com telah mencoba menghubungi dengan membuat janjian bertemu di rumahnya.
Merasa belum mendapatkan konfirmasi kebenaran atas adanya dugaan biaya PTSL yang melebihi kententuan, selang beberapa hari kemudian, media suarakpk kembali mencoba mengkonfirmasi sekdes yang menurut Kepala Desa Dadapayu, Sekdes yang menangani PTSL di desanya, namun kembali lagi, media tidak berhasil mendapatkan konfirmasi, dikarenakan sekdes banyak kesibukan, dan seolah menghindar dari media.
Hingga berita ini ditayangkan media masih terus berusaha mengkonfirmasi kebenaran atas biaya PTSL yang melebihi ketentuan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Gunungkidul serta adanya dugaan pengkondisian atas PTSL oleh oknum penegak hukum hingga puluhan juta.
Untuk diketahui bersama, sebagaimana tersurat dalam Diktum ke Tujuh, angka ke 5, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan, Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang menjelaskan Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi atas 5 kategori, dimana Gunungkidul merupakan kategori Kelima (Jawa dan Bali) yang ditentukan pembiayaan sebesar Rp.150.000.
Selain itu, Pembiayaan PTSL juga diatur dalam BAB III (PEMBIAYAAN) Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : “Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang.” 
Untuk diketahui, jika dalam aturan pemerintah di Kabupaten Gunungkidul, dalam PTSL hanya dikenakan biaya senilai Rp.150.000, sementara jika dipungut senilai Rp.400.000 perbidang, dari 750 bidang PTSL, maka terdapat kelebihan biaya senilai Rp.250.000 dikalikan jumlah bidang, maka akan ditemukan kelebihan senilai kurang lebih Rp.187 juta.  
Tunggu dan ikuti terus penelusuran Tim atas dugaan pungutan liar dalam PTSL di Kabupaten Gunungkidul, dan mengungkap siapa oknum penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani hal tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)