Bupati Lantik Empat Pj Kades di Kecamatan Rungan Hulu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2020

Bupati Lantik Empat Pj Kades di Kecamatan Rungan Hulu

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Bupati Gunung Mas, Jaya S Moncong lantik pejabat (Pj) di Kecamatan Rungan Hulu. Yaitu Desa Jangkit, Desa Hatapang, Desa Tumbang Mujai dan Desa Sangal pada Jumat (06/03/2020).

Jaya S Monong mengatakan, ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pada jabatan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya, serta untuk menyesuaikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa definitif ke dalam gelombang ke-3 Pilkades Serentak Tahun 2020 ini. 

“Maka saya selaku Bupati Gumas mengangkat PJ Kades ini dari ASN, yang ada empat desa di Kecamatan Rungan Hulu terjadi kekosongan dan sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diingat dalam melaksankan, tugas dan tanggung jawab agar selalu ingat dengan sumpah janji saudara yang diucapkan". Kata Jaya.

Jaya melanjutkan, mengenai dana transfer yang di terima oleh pemerintah desa (Pemdes) untuk Tahun Anggaran 2020 ini. Mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN yakni sebesar Rp 105.253.538.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 64.718.584.600,- itu seluruh desa di Gumas.

“Dengan besarnya dana transfer yang diterima oleh Pemdes baik itu DD yang bersumber dari APBN maupun ADD, maka tanggungjawab serta resiko yang besar juga pasti mengikuti. Maka di bulan maret ini dapat diajukan usulan tahap pertama, Untuk persyaratan penyaluran DD Tahap I (satu) Kades wajib menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati, Up Kepala DPMD Gumas". Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Gumas Yulianus H Umar mengatakan, yang sudah dilantik empat desa di Kecamatan Rungan Hulu agar secepatnya mengurus pengajuan pencairan di tahap satu, namun harus dilakukan penyusunan dengan perencanaan dengan baik, sehingga tepat waktu, dan tepat guna. 

“Kades yang diberhentikan di Desa Jangkit Tugas, Desa Mujai Bransen, Hatapang Pebriadi, dan  Desa Sangal Gunadie, dan Pj-nya Panjung, Mujiadi, Thomas Harapan dan Set, dan jabatan mereka Pj ini paling lama 1 Tahun, maka saya berharap supaya menyusun perencanaan dengan sebaiknya agar efektif, efesien, tepat sasaran dan berpedoman dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku". Sebut Yulianus. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)