Lilik Saptoro : Kesaksian NH Di PTUN Dinilai Palsu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Februari 2020

Lilik Saptoro : Kesaksian NH Di PTUN Dinilai Palsu


PURWOREJO, suarakpk.com - Rentetan permasalahan Pilkades tahun 2019 Desa Kalitanjung Kecamatan Ngombol 66, Jawa Tengah, sampai ke persidangan PTUN Semarang, antara Indar Sutrisno sebagai Penggugat melawan Bupati Purworejo (perbub/SK) sebagai Tergugat dan Lilik Saptoro sebagai Tergugat II Intervensi. Di dalam proses persidangan tersebut di duga salah satu saksi dari Penggugat yang berinisial NH memberikan kesaksian palsu. Rabu (26-02-2020).

Bahwa Penggugat melakukan upaya hukum di PTUN Semarang yaitu terkait SK Pelantikan Lilik Saptoro sebagai Kades.
Disampaikan oleh Lilik Saptoro (sebagai Tergugat II Intervensi) pada waktu didampingi Ketua DPD LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Purworejo, Sumakmun (49) saat di temui di Romansa Kuliner Purworejo menyampaikan, aneh bin nyata bahwa pengakuan saksi dari Penggugat yang bernama NH saat menyampaikan kesaksian di PTUN Semarang pada tanggal 28 januari 2020 yang lalu diduga telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saat berkesaksian di ruang sidang PTUN.

Lanjut, bahwa saksi (NH) mengatakan tidak pernah melihat surat pengunduran diri Lilik Saptoro sebagai anggota BPD (Tergugat II Intervensi) saat disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

"Pada persidangan tanggal 28 Januari 2020 saksi (NH) saat ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat juga oleh Saya selaku Tergugat II Intervensi dan juga oleh Hakim bahwa saksi NH mengatakan tidak pernah melihat dan tidak pernah mengetahui adanya surat pengunduran diri saya dari keanggotaan BPD," ungkapnya

Bahwa dalam persidangan tersebut dari saksi lain mengatakan bahwa surat pengunduran diri itu di serahkan ke NH sebelum proses Pilkades untuk diserahkan ke Kantor Kecamatan Ngombol, akan tetapi NH menyampaikan di persidangan PTUN Semarang bahwa tidak pernah mengetahui dan melihat adanya surat pengunduran diri tersebut.

"Dengan alasan kesaksian NH ini yang jelas-jelas menimbulkan akibat hukum bagi orang lain, secara otomatis saya sangat di rugikan, harapan saya kasus ini bisa terungkap dan secepatnya selesai," pungkasnya. (BS/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)