Konflik Hutan Kemasyarakatan Wonorejo Nglipar Berlanjut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Februari 2020

Konflik Hutan Kemasyarakatan Wonorejo Nglipar Berlanjut

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com -  Mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah Desa Kedungpoh Kecamatan Nglipar untuk menyelesaikan konflik HKM (Hutan Kemasyarakatan) Wonorejo antara kelompok tani dan pihak penebang harus menemui jalan buntu, di Balai Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar, Rabu (26/2/2020).
Ketidakhadiran dari pihak penebang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, sinder/mandor, Polisi hutan dan CV Jaya Abadi selaku pihak yang menerima belasan ribu batang kayu jati sebagai pemicunya.
Dwi Cahyono Kepala Desa Kedungpoh merasa geram terkait konflik tersebut yang tidak ada penyelesaiannya setelah mediasi pertama beberapa waktu lalu tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak.

Koordinator HKM (Hutan Kemasyarakatan) Wonorejo Unit Nglorog, Basuki Rahmad menyatakan banyak kejanggalan dari laporan yang disampaikan Wardoyo, ketua HKM Wonorejo selama ini terkait hasil penjualan jumlah kayu yang sudah ditebang sebanyak 11.300 batang ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan semenjak penebangan kayu yang dilaksanakan sejak bulan Oktober 2019.
"Tidak ada Kubikasi dan inventalisir terperinci berdasarkan kayu yang sudah ditebang, ukuran piton berapa kubik, ukuran diameter 40 ada berapa batang, berapa kubik dan lakunya berapa tidak dilaporkan kepada kami. Logikanya biaya operasional dengan hasil penjualan itu lebih tinggi operasionalnya," jelas Basuki Rahmad.
Berdasarkan data sudah 11.300 batang pohon jati yang sudah ditebang dari total 22.015 batang yang seharusnya ditebang dengan berbagai ukuran. Dari jumlah tersebut total penjualan sebesar Rp. 482 juta dengan biaya operasional mencapai Rp.521 juta.

Sebagai acuan kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak adalah Rp 250 ribu/m³ untuk ukuran piton, DL (ukuran kayu berdiameter dibawah 10 cm) dihargai Rp 450 ribu/m³, untuk ukuran A1 (ukuran kayu berdiameter 10 cm lebih) 850 ribu/m³, A2 1,3juta/m³, A3 2,5 juta/m³ dan A4 3juta/m³. Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY, mandor dan polisi hutan.

Karena merasa dirugikan setelah penantian selama dua puluh tahun menunggu, kelompok tani menuntut ganti rugi atas penebangan kayu yang tidak transparan sebesar Rp70 ribu/batang dikalikan 11.300 batang kayu yang sudah ditebang kepada ketua HKM Wonorejo, Wardoyo.

"Saya berupaya untuk memberikan laporan data setransparan mungkin, berhubung dari pihak-pihak tersebut tidak bisa hadir, maka saya ijin kepada seluruh anggota untuk koordinasi dan penangguhan mediasi," jelas Wardoyo.

Dengan penuh kekecewaan terlihat dari puluhan masyarakat petani HKM Wonorejo yang hadir dalam upaya mediasi ini. Mereka memberikan waktu kepada Wardoyo untuk mendatangkan pihak-pihak yang dimaksud untuk melanjutkan pertemuan ketiga yang rencananya akan dilaksanakan Senin, (2/3/2020) mendatang, kalau memang tidak kooperatif,masyarakat berniat untuk menyelesaikan konflik ini ke ranah hukum. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)