Ketgam Kasmiantri Purba alias Tulang saat dimankan petugas Minggu 23/02/2020.
Serdang Bedagai, suarakpk.com -Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap pelaku Juru tulis (Jurtul) Togel di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) Sumatera Utara Minggu (23/2/2020) sekira pukul 15: 45 WIB.
Pelaku bernama KP alias Tulang (54) warga Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin ditangkap disebuah warung kopi yang terletak di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Hasil penangkapan Tulang, polisi menyita uang tunai senilai Rp 64.000,- (Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam type 105.
Tersangka melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum kepada Awak media, Senin (24/02/2020) mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Tulang sering melakukan permainan nomor angka tebakan judi jenis Togel di sebuah warung yang disebutkan.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya memang benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dgn cara menerima angka tebakan/permainan nomor judi jenis Togel dari pemasang melalui handphone.
" Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di warung kopi. Sehingga tim berhasil menyita barang bukti rekaman tebakan judi di Handphone milik tersangka" kata Robin.
" Guna proses lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." tutupnya
(muhammad amin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar