BLORA, suarakpk.com - Satlantas Polres Blora Laksanakan Gakkum Kelengkapan Surat Kendaraan Pada Operasi sepeda motor dan mobil,guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan memberhentikan kendaraan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Purwodadi Blora (depan terminal Ngawen,Blora).
Pemeriksaan yang dilakukan di depan terminal ini, tampak sejumlah personel Satlantas Polres Blora, melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat milik masyarakat yang melewati jalan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blora, AKP Dodiawan,S.H SIK,melalui Kanit Turjawali Iptu Yogo Soelistoji mengatakan, adapun pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) terkait kelengkapan surat-surat dan komponen kendaraan itu, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta mengurangi Curanmor diwilayah Blora khususnya kecamatan Ngawen.
“Kegiatan Gakkum ini, Dilaksanakan di wilayah kecamatan Ngawen. Artinya, kepatuhan harus diawali dari kedisiplinan bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Setiap kendaraan yang lewat, kita periksa kelengkapan kendaraannya,” kata Yang akrab dipanggil Yogo, Jum'at (22/02/2020).
Selama pelaksanaan kegiatan, sambung Yogo terdapat pelanggaran yang ditemukan berupa,Tilang Teguran yang totalnya 105,mulai dari pelanggar Tanpa SIM, kendaraan dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan Helm ada,dan STNK.
Operasi ini kita Laksanakan demi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kenyamanan dan Kelancaran dalam berlalu lintas anda dijalan raya. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan,” pungkasnya. (Bambang/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar