SPANDUK DICOPOT, TIMSES MAS FALAH GRUDUK SATPOL PP KENDAL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2020

SPANDUK DICOPOT, TIMSES MAS FALAH GRUDUK SATPOL PP KENDAL


KENDAL, suarakpk.com - Indikasi arogansi kekuasaan di Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah nampaknya akan terus berlanjut dengan adanya pihak Satpol PP dengan seenaknya mencopoti spanduk bergambar para bakal calon Bupati Kendal, dan diduga Satpol PP dalam tindakannya berdiri sendiri, namun disinyalir adanya tekanan perintah dari atasannya. Sehingga secara membabi buta dengan brutalnya menurunkan spanduk meski tidak mengaku siapa yang yang memeritahnya, seakan ada yang disembunyikan meski masyarakat Kendal sudah tahu siapa sebenarnya dalang dibalik ini semua.
Perbuatan Satpol PP yang tidak didasari musyawarah dan koordinasi meski berdalih penegakan Perda tersebut perlu dipertanyakan, sehingga terjadi reaksi dan protes keras dari Tim Sukses (Timses) Mas Falah kemarin Selasa (28/1), menggeruduk kantor Satpolkar mengklarifikasi atas tindakan Satpol PP yang dinilai kurang demokratis.
Beberapa Timses Mas Falah, yang diwakili Sagiyo didampingi teman-temannya itu meminta pada Satpol PP agar jangan asal copot spanduk bergambar Balon Bupati Kendal.
"Seharusnya kalau memang ada penertiban terkait pelarangan pemasangan gambar balon Bupati, kan lebih baik ada peringatan dan pemberitahuan serta dijelaskan di mana kesalahannya dan disosialisasikan dulu Perda Nomor berapa dan pasal berapa serta di mana pelanggaranya jadi jangan main copot," kata Sagiyo usai audiensi di Satpol PP beberapa waktu lalu, Selasa (28/1).
Pencopotan spanduk tanpa kompromi tersebut sangat merugikan bagi para Balon Bupati. Seperti yang diucapkan Ciptoroso salah satu timses Mas Falah.
"Spanduk gambar Mas Falah di sepanjang jalur Darupono sampai Kaluwungu hingga Kendal Kota disikat habis oleh Satpol PP ini keterlaluan kenapa kok hanya milik Mas Falah, ini berarti Satpol PP tebang pilih," ungkapnya.
Sesuai data di Satpol PP hampir 80 persen yang dicopot spanduk yang bergambar Balon.Bipati Kendal Falah Widya Yoga Pratama, SH.
"Sengaja saya ambil lagi spanduk yang sudah dicopot dan disimpan di kantor Satpolkar, untuk spanduk besar ada 10 biji dan spanduk kecil ada 16 buah," kata Ciptoroso.
Sementara Kabid Penegakan Perda (Bakda) Satpol PP, Slamet Riyadi, pada media mengatakan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan perda nomor 11 Tahun 2015.
"Ketentuan apapun tentang reklame atau mengenalkan diri harus memenuhi syarat yaitu ijin di BPMPTSP bayar pajak di Bakeuda terus saat melaksanakan pemasangan tidak melanggar ketentuan yang ada," tegasnya. (002/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)