Polres Seruyan Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Januari 2020

Polres Seruyan Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur

SERUYAN, SUARAKPK - Polres Seruyan berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Mucikari dan empat orang yang dipekerjakan pun langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan atau pembongkaran kasus ini atas informasi dari masyarakat. Pada Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 16.00 WIB Satreskrim Polres Seruyan bergerak menuju rumah Su Aryawan (55) tahun Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, anggota langsung melakukan  penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan dua orang PSK dan 1 orang laki laki. Kemudian  anggota  langsung mengamankannya bersama tersangka.

"Terungkap kasus prostitusi tersebut sudah dilakukan pelaku lima bulan terakhir. Dimana tersangka menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk praktik prostitusi terselubung itu". Ungkap Kapolres dalam Press Release, Senin (13/01/2020).

Kapolres menjelaskan, tersangka Suwartawan dalam menjalankan profesinya untuk menawarkan PSK kepada lelaki hidung belang. Dimana tersangka menyediakan 4 orang PSK dan 3 diantaranya anak di bawah umur. Rata-rata berusia 16 tahun dan 1 orang dewasa berusia 22 tahun.

" Tarifnya sekali kencan sebesar Rp 400 ribu dengan pembagian Rp 300 ribu untuk PSK dan Rp 100 ribu untuk sewa tempat kencan, yaitu di rumah tersangka". Cetusnya.

Atas perbuatannya terhadap tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur ini, tersangka Suwartawan di kenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)