Pekerjaan Menyeberang Tahun, Oknum Perangkat Desa Lemoambo Diduga Salahi Aturan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Januari 2020

Pekerjaan Menyeberang Tahun, Oknum Perangkat Desa Lemoambo Diduga Salahi Aturan


MUNA BARAT, suarakpk.com- Kepala desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahi aturan dalam pekerjaan jalan lingkungan pemukiman di desanya.

Salah seorang masyarakat desa Lemoambo, Ifat mengatakan masyarakat desa Lemoambo sangat menyayangkan kebijakan pelaksana kepala desa Lemoambo tentang pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan pemukiman skola dengan jalan lingkungan pemukiman gedung serba guna. Kata dia, seharusnya pekerjaan tersebut sudah terselesaikan sejak 31 Desember 2019 lalu.

"Seharusnya sudah tidak bisa mengucurkan anggaran karna sudah menyebrang tahun. Semestinya anggaran tersebut menjadi sisa anggaran (SILPA) sebagai mana peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa, pasal 26A", ujarnya, Rabu (08/01/2020).

Yang parahnya lagi, lanjut Ifat, pekerjaan tersebut tidak mempunyai papan informasi.

"Pelaksana kades desa Lemoambo masih menggunakan anggaran 2019 diawal januari 2020", tutupnya.

Masyarakat desa Lemoambo meminta agar pengelolaan dilakukan secara traparansi terhadap masyarakat.

Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari pelaksana Desa Lemoambo. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)