Kades di Sirah Pulau Padang Ini Terciduk Karena Tega Mengoplos Beras milik negara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Januari 2020

Kades di Sirah Pulau Padang Ini Terciduk Karena Tega Mengoplos Beras milik negara


Kab.OKI, suarakpk.com - Kali ini Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membongkar praktik Korupsi yang selama ini dijalankan oleh oknum perangkat desa.

Pelaku yang tertangkap tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan serta penyelenggaraan terhadap Beras Sejahtera atau Rastra.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mako polres OKI guna melakukan pemeriksaan mendalam.

Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain :
• 56 Karung Beras masih tersegel belum terbuka.

• 31 Karung Beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan.

• 31 Karung sudah kosong.

• 5 Karung beras sudah dalam karung biasa 50 Kg.

• 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg.

• 13 karung kosong ukuran 50 kg.

• 1 buah corong beras.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan pelaku yang merupakan Kepala Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Unit Tipikor SAT Reskrim Polres OKI, telah melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka Sukarman yang merupakan Kades aktif di Desa Ulak Jermun," ucapnya kepada wartawan  Rabu (15/1/2020) pagi.

Dijelaskannya, awal mula kejadian yaitu Jum'at (12/7) lalu petugas bersama warga mendatangi pabrik milik Kades Ulak Jermun berada di RT 06, Desa Ulak Jermun yang selama ini dicurigai.

"Benar saja sekitar jam 01.00 WIB dini hari Personil Polsek SP. Padang dibantu masyarakat Desa Ulak Jermun, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga kuat tindak Kegiatan Pengopolosan beras bersubsidi Rastra (Dari Pemerintah) di dalam Pabrik Milik Kades," jelasnya.

Setelah sebelumnya kabar tersebut sempat menjadi viral di media sosial maupun media online, berdasarkan kejadian tersebut unit Tipikor Satreskrim Polres OKI segera melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Inspektorat (APIP), Bulog, Dinas Sosial, dan Kortek RI sehingga diketahui negara mengalami kerugian Rp.239.677.068 rupiah," tegasnya. (Bagus Saputra/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)