Usulan Warga Desa Bejirejo Kecamatan Kunduran Disampaikan Dalam Musrenbangdes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Desember 2019

Usulan Warga Desa Bejirejo Kecamatan Kunduran Disampaikan Dalam Musrenbangdes

Blora, suarakpk.com - Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, maka dari itu Pemerintah Desa Bejirejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Rabu, 4 Desember 2019.

Musyawarah desa ini dihadiri Yasman,S.H Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kecamatan Kunduran, Sri Suprihatin (Penjabat Kepala Desa Bejirejo), Bripka Nanang (Bhabinkamtibmas), Babinsa Koramil 13 Kunduran, Pendaping desa,unsur perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat.

Kepala Desa Bejirejo Sri Suprihatin menyampaikan
Musrenbang desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa.

"Usulan bantuan harus bersifat kebutuhan, bukan kepentingan,
Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Berdasarkan pedoman tersebut ada 3 tahapan yakni tahap persiapan,pelaksanan dan tahap sosialisasi".

Dengan selesainya Musrenbangdes 2020, tahapan selanjutnya adalah membawa hasil musyawarah (usul-usulan masyarakat) dalam Musrenbang kecamatan.
"Harapannya semoga usul-usulan dari masyarakat untuk pembangunan dapat tercapai,karena hasil musyawarah tersebut bersifat kebutuhan yg berarti harus terselenggarakan segeranya,"
Ungkapnya.

Dalam rapat MusrenbangDesa yang dilaksanakan di balai desa tersebut Yasman, S.H, juga menjelaskan bahwa penyusunan RKPDesa merupakan alur penting pelaksanaan pembangunan kedepan. Dengan menempatkan skala prioritas pada wilayah-wilayah yang masih minim dan belum terjamah kegiatan pembangunan.

"Dalam kurun waktu bulan Desember setiap desa harus melakukan MusrenbangDes,karena jika tidak melaksanakan Musrenbang pembangunan bisa dipending," jelasnya.

"Untuk pemerintah desa sekarang harus menjalankan tugasnya dengan baik karena pagi Siltap naik setara dengan PNS golongan dua,RKPDesa yang ditetapkan menjadi RPJMDes harus sesuai dengan visi dan misi Kades,Musrenbang ini yg diperuntukan tahun 2021 adalah yang pada intinya adalah anggaran yang tidak bisa didanai oleh APBDes," lanjut Yasman.

Acara dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berupa penggalian usulan dari tiap-tiap dusun. Penjabat kepala desa mengharapkan agar usulan yang disampaikan tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, namun juga kegiatan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga taraf hidup masyarakat terangkat.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari beberapa usulan yang disampaikan akhirnya disepakati  kurang lebih 8 usulan yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk Tahun anggaran 2020 selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.
(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)