Kalteng Miliki Lahan Organik Bersertifikasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Desember 2019

Kalteng Miliki Lahan Organik Bersertifikasi

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Luar biasa. Upaya perjuangan Pemprov Kalteng bersama masyarakat kelompok pertanian diberbagai wilayah Kalteng dalam peningkatan komuditi pangan, terutama pembibitan atau pembuatan lahan padi organik dimana dapat membuahkan hasil. 
Produk komuditi pangan yang dikelola sudah memiliki lahan pertanian organik pertama di Kalimantan Tengah yang sudah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman atau LeSOS. 
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengapresiasi atas adanya sertifikasi yang keluar tersebut dan meminta dinas terkait untuk terus berkolaborasi dan membantu peningkatan SDM masyarakatnya. Sertifikasi tersebut keluar setelah diajukan oleh Pemprov Kalteng dari kelompok tani (poktan) Pancar Karya, Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. 
Dari sertifikasi ini juga, dua jenis Padi Inpari 42 dan inpari 9, dapat diklaim organik, sehingga upaya Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan, Hurtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng, dalam melakukan peningkatan pangan dapat terus ditingkatkan dimasyarakat wilayah Kalteng.
“Kami mendapatkan surat dari lembaga sertifikasi, bahwa jenis pangan padi dan lahan yang kami ajukan beberapa waktu lalu, dilakukan evaluasi dan di cek hingga lolos berhasil mendapatkan sertifikasi. Ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalteng, yang ditekankan oleh pak Gubernur Sugianto Sabran, untuk membantu kelompok tani dalam mengelola pangan agar dapat berhasil di berbagai daerah dan meningkat. Ini pertama kali dan pertama juga Kalteng memiliki sertifikasi, sehingga sudah bisa melakukan upaya penggunakaan produk sendiri”. Ucap Kadis Tanaman Pangan, Hurtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng, Ir. Sunarti MM, Selasa (17/12/2019). 
Dijelaskan Sunarti, produk lolos uji sertifikasi nantinya dapat dicantumkan setiap produk yang dihasilkan atau dicantumkan dalam lampiran sertifikasi organis, dimana sudah dikirimkan juga sertifikasi organic, salinan sertifikasi organic, QR dan Logo Organik, Pendoman KAN 403-2011 tentang aturan penggunaan tanda kesesuaian berbasis SNI dan atau regulasi teknis.
“Nanti untuk mengurangi adanya potensi kesalahan dalam pelabelan, produk organik yang nantinya akan di jual belikan baik di dalam daerah Bartim, Kalteng serta ke nasional, sebelum cetak kemasan, draf dan desain kemasan akan dikirimkan terlebih dahulu kepada LeSOS. Ini agar hasil produk diakui dan sertifikasi legal dan memiliki kualitas yang mumpuni”. Katanya.
Meski demikian, lanjut wanita murah senyum ini, sertifikasi tersebut ada masa tenggang waktunya, yakni sampai Desember 2022, meliputi produk Padi Inpari 42 dengan standar yang dipakai SNI 6729-2016 dengan jumlah produksi per tahun mencapai 7.000 kg dan Padi Inpari 9 dengan standar yang di pakai SNI 6729-2016 dengan jumlah produksi per tahun 6.000 kg lebih.
“Dengan demikian, apa yang digalakkan oleh Pak Gubernur Sugianto Sabran untuk peningkatan pangan, khususnya Padi organik dapat tercapai baik untuk masyarakat dan juga produksinya kepada masyarakat lainya. Kami, Dinas terus melakukan evaluasi, pemantauan serta bantuan untuk dapat meningkatkan kualitas padi organik serta produk pangan lainya, agar ketahanan pangan di Kalteng lebih baik lagi dan bagus”. Imbuhnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)