Tiga Bulan Buron, Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Dikediamannya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 November 2019

Tiga Bulan Buron, Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Dikediamannya

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, SH. M. Hum pada press release, Selasa 12/11/2019.

Batu Bara,suarakpk.com - Abd Rasid alias Rasid alias Ucok (51) warga Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan hukum.

Pasalnya yang bersangkutan diduga kuat mengoplos elpiji subsidi isi 3 Kg ke dalam tabung elpiji non subsidi isi 12 kg.

Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH S.Ik, MH pada press releasenya di Sat Reskrim Polres Batu Bara di Lima Puluh, Selasa 12/11/2019.

Lanjutnya, tertangkapnya tersangka berkat informasi warga yang mengeluhkan pemindahan (pengoplosan) elpiji subsidi isi 3 kg ketabung elpiji non subsidi isi 12 kg yang diduga dilakukan tersangka Abd Rasib di rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Sabtu 15/06/2019 diketahui telah terjadi pemindahan isi gas elpiji tabung 3 kg subsidi ke tabung non subsidi isi 12 kg.

Saat itu Tim Lidik bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan namun tersangka Abd Rasib berhasil meloloskan diri dari sergapan namun petugas hanya berhasil mengamankan Pajar R yang merupakan pekerja di tempat penyulingan tersebut dan menemukan peralatan pemindahan gas elpiji berupa potongan besi warna kuning yang berlubang ditengahnya.

Selain itu petugas menemukan 31 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi, 19 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah dikosongkan dan 12 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam keadaan berisi serta 16 tabung gas elpiji 12 kg yang masih kosong.

Juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan duduk, 1 mobil pick up BK 9110 RE, 7 potongan besi yang berlobang dan 10 potongan besi bulat kecil serta 20 buah karet gas.

Atas kerja keras Tim Lidik Sat Reskrim, akhirnya pelarian tersangka selama 3 bulan berakhir setelah dibekuk di Medan, Jum'at 20/09/2019.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual 1 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi kepada nelayan di Tanjung Tiram seharga Rp. 100.000 dan dari hasil penjualannya, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 42.000 pertabung.

Sedangkan gas elpiji 3 kg bersubsidi itu, didapatnya dari beberapa pangkalan elpiji isi 3 kg subsidi seharga Rp. 20.000/tabung.

Tersangka mengaku, usaha ilegal yang digelutinya sudah 1 tahun lamanya dan dilakukan didalam rumahnya sendiri.

Kepada tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b, dan c UU RI No. 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. 

Ketika digelandang di ruang tahanan Polres Batu Bara, Abd Rasid terlihat  tertunduk lesu. (Muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)