KENDAL, suarakpk.com - Kasus oknum perangkat desa yang diduga menilep dana pajak PBB di Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, kini ramai menjadi buah bibir masyakat sehingga mengundang reaksi dari organisasi perangjat desa.
Akhinya ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia, (PPDI) Kabupaten Kendal, Adv. Chumaidi, SH angkat bicara. Ketika dikonfirmasi ia dengan tegas mengatakan, seharusnya Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Kendal mengevaluasi kembali atas kinerjanya karena sejak 2014 telah terjadi perubahan sistem dari penyetoran pajak PBB melalui Badan Kredit Kecamatan (BKK) berubah kini jadi satu atap ke BAKEUDA sehingga terjadi transisi sehingga terjadilah kasus PBB.
"Jadi salah bukan perangkat desa tetapi kesalahan sistem karena kalau dulu pakai target tetapi setelah penyetoran PBB langsung ke BAKEUDA pakai sistem by name maja kesalahan pada sistem bukan kesalahan perangkat desa." ungkapnya meluruskan.
Lebih lanjut Chumaidi berharap agar kasus dugaan perangkat desa memakai uang PBB kita tetap menggunakan proses pembinaan jangan sampai di kemudian hari terulang lagi.
Chumaidi juga menyarankan agar BAKEUDA mengevaluasi setelah ada perubahan peralihan penyetoran dari BKK ke BAKEUDA maka BAKEUDA harus punya tenaga profesional penagihan PBB di Desa- Desa.
"Perangkat desa itu kan sifatnya perbantuan bukan kewajiban untuk penagihan pajak PBB seharusnya BAKEUDA punya tenaga penagih sendiri. Sebab perangkat desa sudah banyak tanggungjawabnya terkait tugas pembangunan desanya seperti DD.ADD.BUMDes dan lainnya itu sudah berat jadi jangan dibebani dengan tugas penagihan PBB dan PPDI siap untuk diajak diskusi," katanya. (002/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar