KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com - Polres Kotawaringin Timur - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap tersangka ST (33) warga Kelurahan Ketapang yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (01/10/2019).
Tersangka yang berinisial ST (33) yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, ditangkap atas laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak pintu No. 02 yang berada Jalan DI. Panjaitan Selatan RT. 038 RW. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Arasi. “Semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke Polres Kotim guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan tindak pidana ini, Satresnarkoba Polres Kotim akan menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (alw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar