PT. PERTAMINA (PERSERO) DAN SEMUA PIHAK HARUS BISA MENAHAN DIRI DAN TAAT ASAS PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2019

PT. PERTAMINA (PERSERO) DAN SEMUA PIHAK HARUS BISA MENAHAN DIRI DAN TAAT ASAS PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU


PT. PERTAMINA (PERSERO) DAN SEMUA PIHAK
HARUS BISA MENAHAN DIRI DAN TAAT ASAS PELAYANAN PUBLIK
DAN KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU

Pada tanggal, 21 Agustus 2019, Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta telah menerima laporan masyarakat Barito Timur, Instansi/Institusi yang dilaporkan adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. Patra Jasa (anak perusahaan/mitra PT. Pertamina Persero) yang beralamat di Jakarta. Substansi laporan/pengaduan masyarakat tersebut adalah ; Dugaan Maladminsitrasi oleh PT. Pertamina (Persero) terkait penguasaan dan pengelolaan atas jalan Industri Raya (jalan eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan jalan lintasan pengangkutan batubara di Kabupaten Barito Timur.

Hasil pemeriksaan dokumen laporan masyarakat Kabupaten Barito Timur, telah memenuhi persayaratan menjadi kewenangan Ombudsman RI, karen PT. Pertamina (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan dilanjutkan pemeriksaan ketahap berikutnya, supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan (konflik sosial) di lokasi jalan yang dipermasalahkan oleh ke dua belah pihak, maka tanggal 18 September 2019, Ketua Ombudsman RI mengirim surat kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. Patra Jasa dengan perihal : Penundaan Kegiatan dan Pengelolaan atas jalan industry Raya (jln eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batubara di Kabupaten Barito Timur, surat tersebut ditembuskan kepada : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Dandim 19012 Buntok, Kajari Barito Timur dan kepada pelapor, tujuan diterbitkan surat tersebut, karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, Ombudsman RI memastikan semua pihak patuh/taat asas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya Maladministrasi, selain melayangkan surat, Ombudsman RI memantau langsung aktifitas dilapangan, tanggal, 12-13 Oktober 2019 Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalteng langsung memantau kondisi di lapangan serta meminta keterangan dari Bupati Bartim, masyarakat pemilik lahan di sekitar jalan Industri Raya (jln eks Pertamina) dan beberapa orang masyarakat pemilik armada jasa angkutan batubara pengguna jalan tersebut.  

Kami memberikan apresiasi kepada bapak Ampera Mebas, Bupati Barito Timur yang tanggap dan peduli terhadap masalah ini, bliau menyampaikan keterangan (tgl, 11-10-2019 di kantor bupati bartim) kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, bahwa pihak pemerintah Barito Timur, bersama Kapolres, dandim 19012 Buntok dan Forkopinda Kab. Bartim selalu berkoordinasi dan siap mempasilitasi, harapan bliau permasalahan sengketa jalan industry raya antara PT. Pertamina (Persero)/PT. Patra Jasa dengan masyarakat pemilik lahan segera ada solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan, saya selaku bupati bartim berharap semua pihak harus taat dengan peraturan baik peraturan perundang – undangan maupun peraturan adat.

Elitson Damang Paju X (sepuluh) kecamatan dusun timur dan kecamatan awing/hayaping kab. bartim menerangkan, bahwa yang merintis jln tersebut PT. Pertamina (Persero) tahun 1972 – 1974 seingat saya jalan Industri Raya (eks Pertamina) dikelola PT. Yayang perusahaan kayu dan sampai sekarang masih digunakan oleh PT. Yayang untuk mengangkut kayu, saya tidak melihat kalau PT. Pertamina Persero mengelola/memelihara dgn rutin jalan tersebut, dan keberatan apabila pihak Pertamina mengklim jln Industri Raya tersebut milik mereka (PT. Pertamina Persero), sedangkan masyarakat dan perusahaan tambang wilayah tersebut ikut memelihara dan merawat jln tersebut sehingga jalan tersebut layak di gunakan oleh masyarakat umum.

Harapan Damang Paju X, agar jalan tersebut jangan ditutup oleh pihak PT. Pertamina, baik secara terbatas, maupun menyeluruh dan tidak menghalangi angkutan batubara dan angkutan lainnya serta pemerintah Kabupaten Bartim dapat terlibat membantu mencari solusi masalah tersebut melibatkan pemangku kepentingan terkait penggunaan jalan industri raya menurut sepengetahuan saya banyak pihak yang berkontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan/perawatan jalan tersebut. Saya selaku pemangku adat siap bekerjasama dengan semua pihak untuk membantu mencari solusi terbaik, agar perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik.           

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyarankan kepada pihak PT. Pertamina / PT. Patra Jasa mematuhi dan mentaati saran Ombudsman RI agar tidak melakukan aktifitas apalagi menutup jalan Industri Raya yang digunakan oleh masyarakat termasuk masyarakat pemilik angkutan batubara, karena asas Pelayanan Publik itu untuk kepentingan umum dan keadilan, serta menyarankan kepada Bupati Barito Timur, Kapolres dan pihak terkait harus serius menangani masalah tersebut dan mencegah terjadinya konflik sosial budaya (memfasilitasi dan mencari solusi terbaik), dan kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri, jangan melakukan tindakan – tindakan yang melawan hukum. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)