PT. PERTAMINA
(PERSERO) DAN SEMUA PIHAK
HARUS BISA
MENAHAN DIRI DAN TAAT ASAS PELAYANAN PUBLIK
DAN
KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU
Pada tanggal, 21 Agustus 2019, Ombudsman RI di Jalan Rasuna
Said Kuningan Jakarta telah menerima laporan masyarakat Barito Timur,
Instansi/Institusi yang dilaporkan adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. Patra
Jasa (anak perusahaan/mitra PT. Pertamina Persero) yang beralamat di Jakarta.
Substansi laporan/pengaduan masyarakat tersebut adalah ; Dugaan Maladminsitrasi
oleh PT. Pertamina (Persero) terkait penguasaan dan pengelolaan atas jalan
Industri Raya (jalan eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi
masyarakat dan jalan lintasan pengangkutan batubara di Kabupaten Barito Timur.
Hasil pemeriksaan dokumen laporan masyarakat Kabupaten Barito
Timur, telah memenuhi persayaratan menjadi kewenangan Ombudsman RI, karen PT.
Pertamina (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk
menindaklanjuti laporan tersebut, dan dilanjutkan pemeriksaan ketahap berikutnya,
supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan (konflik sosial) di lokasi
jalan yang dipermasalahkan oleh ke dua belah pihak, maka tanggal 18 September
2019, Ketua Ombudsman RI mengirim surat kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT.
Patra Jasa dengan perihal : Penundaan Kegiatan dan Pengelolaan atas jalan
industry Raya (jln eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat
dan batubara di Kabupaten Barito Timur, surat tersebut ditembuskan kepada :
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda
Kalteng, Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Dandim 19012 Buntok,
Kajari Barito Timur dan kepada pelapor, tujuan diterbitkan surat tersebut, karena
kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, Ombudsman RI memastikan semua pihak
patuh/taat asas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta patuh
dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta
mencegah terjadinya Maladministrasi, selain melayangkan surat, Ombudsman RI
memantau langsung aktifitas dilapangan, tanggal, 12-13 Oktober 2019 Tim
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng langsung memantau kondisi di lapangan serta
meminta keterangan dari Bupati Bartim, masyarakat pemilik lahan di sekitar
jalan Industri Raya (jln eks Pertamina) dan beberapa orang masyarakat pemilik
armada jasa angkutan batubara pengguna jalan tersebut.
Kami memberikan apresiasi kepada bapak Ampera Mebas, Bupati
Barito Timur yang tanggap dan peduli terhadap masalah ini, bliau menyampaikan
keterangan (tgl, 11-10-2019 di kantor bupati bartim) kepada Ombudsman RI
Perwakilan Kalteng, bahwa pihak pemerintah Barito Timur, bersama Kapolres,
dandim 19012 Buntok dan Forkopinda Kab. Bartim selalu berkoordinasi dan siap
mempasilitasi, harapan bliau permasalahan sengketa jalan industry raya antara
PT. Pertamina (Persero)/PT. Patra Jasa dengan masyarakat pemilik lahan segera
ada solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan, saya selaku bupati bartim
berharap semua pihak harus taat dengan peraturan baik peraturan perundang –
undangan maupun peraturan adat.
Elitson Damang
Paju X (sepuluh) kecamatan dusun timur dan kecamatan awing/hayaping
kab. bartim menerangkan, bahwa yang merintis jln tersebut PT. Pertamina
(Persero) tahun 1972 – 1974 seingat saya jalan Industri Raya (eks Pertamina)
dikelola PT. Yayang perusahaan kayu dan sampai sekarang masih digunakan oleh
PT. Yayang untuk mengangkut kayu, saya tidak melihat kalau PT. Pertamina
Persero mengelola/memelihara dgn rutin jalan tersebut, dan keberatan apabila
pihak Pertamina mengklim jln Industri Raya tersebut milik mereka (PT. Pertamina
Persero), sedangkan masyarakat dan perusahaan tambang wilayah tersebut ikut
memelihara dan merawat jln tersebut sehingga jalan tersebut layak di gunakan
oleh masyarakat umum.
Harapan Damang Paju X, agar jalan tersebut jangan ditutup oleh pihak PT. Pertamina, baik
secara terbatas, maupun menyeluruh dan tidak menghalangi angkutan batubara dan
angkutan lainnya serta pemerintah Kabupaten Bartim dapat terlibat membantu
mencari solusi masalah tersebut melibatkan pemangku kepentingan terkait
penggunaan jalan industri raya menurut sepengetahuan saya banyak pihak yang
berkontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan/perawatan jalan tersebut. Saya
selaku pemangku adat siap bekerjasama dengan semua pihak untuk membantu mencari
solusi terbaik, agar perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Ombudsman
RI Perwakilan Kalteng menyarankan kepada pihak PT. Pertamina / PT. Patra Jasa
mematuhi dan mentaati saran Ombudsman RI agar tidak melakukan aktifitas apalagi
menutup jalan Industri Raya yang digunakan oleh masyarakat termasuk masyarakat
pemilik angkutan batubara, karena asas Pelayanan Publik itu untuk kepentingan
umum dan keadilan, serta menyarankan kepada Bupati Barito Timur, Kapolres dan
pihak terkait harus serius menangani masalah tersebut dan mencegah terjadinya
konflik sosial budaya (memfasilitasi dan mencari solusi terbaik), dan kami
menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri, jangan melakukan tindakan
– tindakan yang melawan hukum. (alw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar