POLSEK KETAPANG RINGKUS 2 PENGEDAR SABU DAN AMANKAN 43 GRAM SABU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Oktober 2019

POLSEK KETAPANG RINGKUS 2 PENGEDAR SABU DAN AMANKAN 43 GRAM SABU

KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com – Anggota Polsek Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. telah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya Permai Gang Permai No. 50 RT. 14 RW. 06 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (01/10/2019).
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang berinisial AK (41) dan MA (39) sering transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka yang berada didalam rumah serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT”, Ucap Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi butiran kristal warna bening, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan selanjutnya mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan dibuat lancip, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah hp merk Oppo gold, 1 (satu) buah hp merk oppo gold, 1(satu) buah tas dan uang tunai Rp 60.400.000,-.
“Semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke Polsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. 
Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)