Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Penimbunan Jalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Oktober 2019

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Penimbunan Jalan

Kaspul Zen Tommy Aprianto, SH

SUARAKPK, KASONGAN - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes dikembalikan Kejaksaan Negeri Kasongan yang dilimpahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan. Meski demikian proses hukum tetap jalan, penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas tersebut.

Dana tersebut digunakan untuk proyek penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang. "Kenapa kita kembalikan berkas perkaranya? Karena hasil periksaan atau diteliti itu masih belum lengkap, itu disertai P-19 karena formil dan materi belum lengkap". sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto SH.

Disebutkannya, setelah berkas itu dilengkapi dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kasongan, baru dinyatakan P-21. Menurut, Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK membenarkan, bahwa berkas yang sebelumnya telah mereka limpahkan, dikembalikan oleh pihak Kejari Kasongan.

“Pengembalian berkas adalah biasa dengan meminta melengkapi berkas. Yang jelas kasusnya tetap jalan. Intinya, kasus dugaan korupsi dana ABPDes pada tahun anggaran 2017 itu tetap berlanjut,” kata Kasat Reskrim Katingan.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes penyidik Tipikor Polres Katingan menetapkan KE sebagai tersangka. Kasus tersebut terjadi pada 2017 silam. Kegiatannya, penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang senilai Rp 250 juta. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp 192 juta.

"Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam merugikan negara". jelaskannya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)