Kaspul Zen Tommy Aprianto, SH |
SUARAKPK, KASONGAN - Berkas perkara dugaan
tindak pidana korupsi dana APBDes dikembalikan Kejaksaan Negeri Kasongan yang
dilimpahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan. Meski demikian
proses hukum tetap jalan, penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas tersebut.
Dana tersebut digunakan untuk proyek
penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang. "Kenapa
kita kembalikan berkas perkaranya? Karena hasil periksaan atau diteliti itu
masih belum lengkap, itu disertai P-19 karena formil dan materi belum lengkap".
sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Philipus Khalolik melalui Kepala Seksi
Pidana Khusus
(Kasi Pidsus), Kaspul Zen Tommy Aprianto SH.
Disebutkannya, setelah berkas itu dilengkapi dan
diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kasongan, baru dinyatakan P-21. Menurut,
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat
Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK membenarkan, bahwa berkas yang sebelumnya telah mereka
limpahkan, dikembalikan oleh pihak Kejari Kasongan.
“Pengembalian berkas adalah biasa dengan
meminta melengkapi berkas. Yang jelas kasusnya tetap jalan. Intinya, kasus
dugaan korupsi dana ABPDes pada tahun anggaran 2017 itu tetap berlanjut,” kata Kasat
Reskrim Katingan.
Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes penyidik
Tipikor Polres Katingan menetapkan KE sebagai tersangka. Kasus tersebut terjadi
pada 2017 silam. Kegiatannya, penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang senilai Rp 250 juta.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp 192 juta.
"Penyidik masih melakukan pengembangan
dalam kasus ini. Apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam merugikan
negara". jelaskannya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar