Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Bermalam Di Sel - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Oktober 2019

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Bermalam Di Sel


Tersangka Pencabulan, AD

MUNA, suarakpk.com- AD, tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Senin (21/10).

Diketahui AD melakukan perbuatan kejinya itu di pasar Napalakura, Kecamatan Napabalano pada Minggu (20/10) lalu sekitar pukul 20.00 Wita terhadap korban yang bernama bunga (nama samaran).

Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan, pada hari Minggu sekitar pukul 19.30 Wita, AD dalam keadaan mabuk mendatangi korban dengan maksud mengajak korban pergi ke pasar.

"Awalnya korban menolak ajakan AD. Namun, karena dikuasai oleh hawa nafsu, AD terus memaksa korban sehingga korban akhirnya mau keluar bersama AD", ujar Ogen, Selasa (22/10).

Setibanya di pasar, AD langsung melaksanakan aksinya. Ia mengajak korban menuju bangunan yang masih dalam proses pengerjaan. Di tempat itu, AD mencabuli korban sebanyak 3 kali.

"Tak lama berselang, AD dan korban melihat ada cahaya senter di sekitar mereka. Mengetahui ada orang lain di sekitar keberadaannya, AD segera mengenakan pakaiannya dan langsung lari. Sementara itu, warga yang mendapati korban segera memulangkan korban ke rumahnya", ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.

Tidak cukup 24 jam, AD harus memasrahkan dirinya bermalam di balik jeruji besi. Polres Muna berhasil meringkus pemuda keji tersebut keesokan harinya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambahkan dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU RI Nom 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambahkan dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU", pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)