Bupati Zahir Apresiasi Kinerja Kapolres Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Oktober 2019

Bupati Zahir Apresiasi Kinerja Kapolres Batu Bara

Ketgam Bupati Batu Bara Ir H Zahir M. AP (kiri)  didampingi Kadisdik Ilyas Sitorus SE M. Pd (tengah) saat dorstop dilapangan bola kaki Limapuluh Selasa 01/10/2019.

Batu Bara,suarakpk.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sudah mengambil langkah-langkah pencegahan, salahsatunya dengan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah yang berkepentingan seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan ini perlu dipahami dan dilaksanakan.

Untuk pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental serta pendidikan moral anak-anak kita semua.

Demikian dikatakan Bupati Zahir usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Lapangan Bola Kaki Kelurahan Lima Puluh Selasa 01/10/2019.

Menanggapi peristiwa yang terjadi pada Senin 30/09 di depan Kantor Bupati Batu Bara,
Kepada wartawan Zahir mengatakan anak anak sekolah atau pelajar turut dalam unjuk rasa  secara pribadi atas nama Pemerintah dan selaku orangtua merasa kecewa dan menyayangkan sampai anak anak atau sekelompok peserta didik ikut serta. 

" Semoga kejadian serupa atau seperti kemaren tidak terjadi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten kita Batu Bara Tanah Bertuah ini, dan kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP R. Simatupang dan jajarannya dengan cepat menangani sekelompok peserta didik yang ikut melakukan unjukrasa" ujarnya.

Tambahnya, dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undang dan Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain  Pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang tertuang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Ketiga, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut sebagai kontrol sistem dan hal itu menurut Zahir perlu dilakukan oleh semua pihak yang dimulakan dari lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta para siswa. 

Kedua lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.

"Siswa itu masih tanggung jawab Kita semua karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi, belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," imbuhnya. 

Terpisah senada dengan Zahir,  Plt Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus SE M. Pd mengatakan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan di laksanakan  bulan ini mengajak semua  peserta didik dan masyarakat  menjaga  kondusifitas di wilayah Batu Bara.
Selain itu beliau berpesan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, arus informasi jadi berlalu-lalang cepat sekali. Hoax alias informasi palsu pun ikut pula bermunculan. 

Agar tidak terjadi korban, tentu butuh kewaspadaan  dan salahsatu upaya yang dilakukan tidak langsung menelan bulat-bulat kabar yang didapat. 

"Jangan mudah percaya terhadap isu -isu yang beredar khususnya di media sosial, cek and ricek bantu anak anak kita terhadap isu - isu yang belum tentu kebenarannya dan yang perlu diketahui, saat ini sangat mudah sekali untuk membuat fake chat alias obrolan palsu WhatsApp, ada beragam aplikasi yang dapat digunakan, baik dalam versi website maupun mengunduh aplikasi mobile" pesan mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu.

Sebelumya usai menandatangai Surat Edaran Nomor 9 tahun 2019 di Jakarta, 27/09/2019 yang disampaikan 
Mendikbud, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya menyampaikan 

Siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya.(muhammad amin) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)