Ketgam muhammad nizar saat diamankan Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara
Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara kembali menangkap maling spesialis rumahan 
Minggu 08/09/2019, sekira pukul 10.30 Wib malam. 
Pada hari yang disebutkan berawal saksi mendapat inpor masi adanya pembongkaran rumah Sultahir Sianturi warga Dusun l kejora  Desa Bulan Bulan kec.Lima Puluh Pesisir Kec.Kab. Batu Bara.
lalu saksi bernama Juen Sianturi, 31 Thn, laki2, Wiraswasta, Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batubara bersama Rutmaida br Sirait, 26 Thn, perempuan, Ibu rumah tangga, Dusun l Bulan Bulan Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batubara melakukan pencarian di sawit di belakang rumah korban lalu saksi menemukan pelaku muhamad nizar berikut barang bukti berupa dua buah tabung gas dan setabilejer di dalam goni.
Setelah itu saksi menanyai  muhammad nizar dan pelaku mengakuinya lalu  sipelaku di aman kan ke polsek lima puluh berikut barang bukti. tabung gas setabulizer dan mesin genset.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP (CURAT)
Pencurian dengan Pemberatan dengan 
Kerugian materil sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta Limaratus Ribu )
Sekarang pelaku ditahan dimapolsek Lima Puluh berikut barang bukti  Satu buah mesin genset, Satu buah setabilizer dan Dua buah tabung gas.
(muhammad amin) 
Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara kembali menangkap maling spesialis rumahan 
Minggu 08/09/2019, sekira pukul 10.30 Wib malam. 
Pada hari yang disebutkan berawal saksi mendapat inpor masi adanya pembongkaran rumah Sultahir Sianturi warga Dusun l kejora  Desa Bulan Bulan kec.Lima Puluh Pesisir Kec.Kab. Batu Bara.
lalu saksi bernama Juen Sianturi, 31 Thn, laki2, Wiraswasta, Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batubara bersama Rutmaida br Sirait, 26 Thn, perempuan, Ibu rumah tangga, Dusun l Bulan Bulan Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batubara melakukan pencarian di sawit di belakang rumah korban lalu saksi menemukan pelaku muhamad nizar berikut barang bukti berupa dua buah tabung gas dan setabilejer di dalam goni.
Setelah itu saksi menanyai  muhammad nizar dan pelaku mengakuinya lalu  sipelaku di aman kan ke polsek lima puluh berikut barang bukti. tabung gas setabulizer dan mesin genset.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP (CURAT)
Pencurian dengan Pemberatan dengan 
Kerugian materil sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta Limaratus Ribu )
Sekarang pelaku ditahan dimapolsek Lima Puluh berikut barang bukti  Satu buah mesin genset, Satu buah setabilizer dan Dua buah tabung gas.
(muhammad amin) 



Tidak ada komentar:
Posting Komentar