MPU Aceh Adakan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2019

MPU Aceh Adakan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam


Aceh Timur-Bertempat di Hotel Royal Idi rayeuk Majelis Permusyawaratan Ulama pemerintah Aceh Bekerjasama dengan MPU Kabupaten Aceh Timur mengadakan Sosialisasi fatwa Hukum Islam.Acara ini diikuti sebanyak 100 orang perserta yang terdiri dari para tokoh agama/Anggota MPU, tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas kepemudaan dan keagamaan,Aparatur pemerintah dan unsur-unsur lainnya.(2/9/2019)

Curt rafiqah,SE selaku perwakilan MPU Aceh dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan hukummIslam kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentiingnya peraturan hukum Islam, memenuhi kebutuhan hukuim masyarakat dalam kehidupan keseharian dan mendorong serta mewujudkan masyarakat untuk taat dan patuh kepada hukum Islam.

Adapun hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini menurutnya adalah bertambahnya masyarakat Aceh yang memahami hukum Islam, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan hukum Islam, terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pengetahuan hukum Islam dan terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh pada hukum Islam.

Pada acara ini diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari MPU Aceh seperti Tgk. H.M. Daud zamzamy (Wakil Ketua MPU Aceh) yang memberikan materi mengenai fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang judi on-line, fatwa MPU Aceh Nomor 2 tahun 2016 tentang hukum wakilah akad nikah melalui media komunikasi, fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2016 tentang gadai dalam pandangan Fiqh islam dan fatwa MPU Aceh Nomor 1Tahun 2014 tentang pemusnahan barangb ilegal menurut tinjauan islam.

Sementara Tgk.H.Faisal Ali yang juga merupakan Wakil Ketua MPU Aceh memberikan materi dengan judul fatwa MPU Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang mahar dalam perspektif Fiqh,Undang-undang dan Adat Aceh, fatwa MPU Nomor 1 tahun 2017 tentang jual beli secara kredit menurut syariat islam, fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2017 tentang kitab-kitab tauhid yang muktabarah di Aceh serta fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2018 tentang penetapan arah Kiblat.Adapun yang menjadi moderator dalam acara ini yakni Sekretaris MPU kabupaten Aceh Timur, Erizal,SE.Selain itu dalam kegiatan sosialisasi fatwa Hukum islam selain diisi dengan  pemaparan materi juga diadakan diskusi serta tanya jawab.

Sementara itu Bupati Aceh Timur dalam Sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi, pembangunan dan Keistimewaan Aceh,H. Usman A.Rachman,SH, SP, MM mengatakan pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat berterima kasih kepada MPU Aceh yang telah melaksanakan sosialisasi Fatwa MPU di Aceh Timur sebab sebagaimana kita ketahui bahwasannya fatwa adalah sebuah keputusan MPU yang berhubungan dengan syari’at Islam terhadap permasalahan pemerintahan, pembangunan,ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan dan Alhamdulillah sejauh ini para Ulama kita di Aceh telah memberikan beberapa fatwa untuk kemaslahatan Aceh dan tentunya harapan dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar apa yang didapati dari Sosialisasi ini para tokoh agama/Anggota MPU,tokoh Adat,Tokoh Masyarakat,Ormas kepemudaan dan keagamaan,Aparatur pemerintah dan unsur-unsur lainnya dapat mengsosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat juga memahami mengenai Fatwa MPU Aceh tersebut pungkasnya.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)