Aceh Timur-Polsek Julok berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja,pada Selasa, (3/9) sekira pukul 20.45 Wib di Dusun Kueh Lueng,Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.kamis (5/9/2019)
Pelaku bernama SAFRIZAL Alias PON Bin RASYIT (40) alamat Dusun Kueh Lueng Desa Gampong Baro Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP, WAHYU KUNCORO,melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto, mengatakan kepada awak media Pada hari Selasa tanggal (3/9)sekira Pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek julok Bripka Irwansyah,mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa dirumah pelaku sering berlangsung transaksi narkotika.Selanjutnya oleh Kanit Reskrim menghubungi saya untuk memberitahukan hal informasi tersebut.
Lanjutnya saya mengumpulkan anggota untuk menindak lanjuti tentang informasi tadi, Sekira pukul 20:15 Wib sejumlah anggota Polsek Julok bergerak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di rumah dan pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri lewat belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim.
Setelah pelaku berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti di kamarnya tepatnya di belakang pintu berupa Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang di masukkan kedalam kantong plastik warna hitam yang digantung dibelakang pintu.
Atas temuan barang bukti tersebut,pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Julok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapati 1).21paket sedang yang di bungkus dengan kertas lembaran buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja.
2).7 (tujuh) paket besar di bungkus dengan kertas lembaran buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja.ujar Kapolsek Julok AKP Suparwanto.(Dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar