Diduga sering transaksi narkoba seorang pemuda Ditangkap polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 September 2019

Diduga sering transaksi narkoba seorang pemuda Ditangkap polisi


Aceh Timur- Polsek Ranto Peureulak berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Bakti,Gampong  Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.Rabu (25/9/2019)

Pelaku bernama Muhammad Aiyub Bin M. Sidik,(30),Wiraswasta,asal Dusun Bakti, Gampong Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak,Kabupaten Aceh Timur,adapun barang bukti yang Didapati 4 (empat) paket berbagai ukuran yang diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram.
- 6 (enam) buah gunting.
- 6 (enam) plastik pembungkus sabu.
- 1 (satu) botol Sprite ukuran kecil beserta sedotan dan kaca pyrexnya yang dijadikan sebagai alat bantu hisap / bong.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.M.H.melalui Kapolsek Ranto Peureulak,Ipda Rangga Setyadi, S,Tr.K, Mengatkan kepada awak media,Bermula pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB oleh personel Polsek Ranto Peureulak mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku (M. Aiyub Bin M. Sidik) di Dusun Bakti,Gampong Pasi Putih,Kecamatan Ranto Peureulak sering melakukan transaksi narkoba (shabu).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut oleh saya dan beberapa personel segera mengatur strategi tentang waktu penangkapannya. Tersusunlah rencana dan pada paginya dilakukan penggerebekan.

Jarak rumah pelaku dengan Polsek Ranto Peureulak yang berkisar 3 (tiga) kilometer,saya mengambil inisiatif untuk berjalan kaki bersama beberapa anggota.

Lanjutnya Tepat pukul 05.30 WIB,bersama anggotanya telah berada di sekeliling rumah pelaku dan saya sendiri yang masuk ke dalam rumah itu melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci.

Selanjutnya petugas segera menelusuri setiap ruangan dan ditemukan pelaku M.Aiyub Bin M. Sidik didalam kamar tidurnya sambil terkejut melihat kehadiran petugas.Lalu petugas pun segera melakukan penggeledahan didalam kamarnya itu dan ditemukanlah :
- 2 (dua) paket kecil yang diduga keras narkotika jenis sabu.
- 6 (enam) buah gunting.
- Dan 3 (tiga) plastik pembungkus sabu yang masih belum terpakai.

Dengan ditemukan barang bukti itu petugaspun semakin bersemangat untuk segera melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah, sehingga ditemukanlah 1 (satu) plastik bekas pembungkus sabu di dapur rumahnya dan 1 (satu) paket sabu berukuran sedang yang disimpan/dilekatkan dibawah punggung kompor gas miliknya. Lalu penggeledahan tetap dilanjutkan sehingga ditemukan 1 (satu) botol sprite beserta sedotan dan kaca pyrex yang dijadikannya sebagai alat bantu hisap/bong diruang tamu.

ketika diperiksa disela-sela kursi sofa ruang tamunya ditemukan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang yang sengaja disimpan/disembunyikan oleh pelaku, sehingga dengan ditemukan keseluruhan barang bukti itu oleh pelaku tidak lagi menyangkal dan mengakui bahwa keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya yang akan dijual maupun dipergunakan untuk dirinya sendiri.

Dalam penggeledahan tersebut petugas juga berkoordinasi dengan Geuchik Desa Pasi Putih Zulbahri dan meminta mendatangi rumah pelaku,sehingga sekitar beberapa menit kemudian Geuchik dimaksudpun datang sambil diperlihatkan oleh petugas keseluruhan barang bukti yang ditemukan dibawah penguasaan pelaku. Dihadapan Geuchik pelaku mengakui tentang keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya.

Dengan demikian terhadap pelaku langsung dibawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.ujar Plh. Kapolsek Ranto Peuereulak Ipda Rangga Setyadi(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)