Tanggapan Praktisi Hukum Tentang Tuntutan Oknum Polisi Yang Menewaskan 3 Mahasiswa UPR - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2019

Tanggapan Praktisi Hukum Tentang Tuntutan Oknum Polisi Yang Menewaskan 3 Mahasiswa UPR




PALANGKA RAYA – suarakpk.com - Jumat, 09 Agustus 2019, Bachtiar Effendi, S.H., M.H. Pratiksi Hukum sekaligus Tokoh Masyarakat, Forum Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah(FORMAD-KT). Turut menanggapi tuntutan jaksa kepada terdakwa AKP Mahmud yang menewaskan 3 orang Mahasiswa UPR beberapa waktu lalu, dalam keterangannya kepada wartawan suarakpk di kantor Advokat Bactiar Effendi, S.H., M.H. dia menuturkan "Rasa keadilan atas tuntutan jaksa kepada terdakwa oknum polisi tersebut mencederai rasa keadilan yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat, karena korban yang meninggal adalah harapan keluarga.

Lanjutnya lagi, semoga Hakim bisa memutuskan ini secara profesional, rasa - rasanya 4 bulan itu tidak sebanding degan 3 nyawa. Ketika wartawan suarakpk juga mengkonfirmasi tentang tali asih atau bantuan yang diberikan terdakwa kepada korban, Bachtiar berujar "bolehlah karena itu memang lazimnya tapi bukan menjadi landasan hukum hanya pertimbangan Hakim saja nanti waktu putusan.

Harapan Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Masyarakat ini adalah, "Jangan sampai kasus ini menjadi issue yang liar dimasyarakat karena terdakwa adalah Oknum Polisi sehingga tuntutannya ringan, nanti menjadi preseden buruk dan masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum, khususnya di Palangka Raya. Dia sekali lagi juga menegaskan semoga hakim bisa menyerap, melihat kekecewaan masyarakat khususnya masyarakat Batak yang ada di Palangka Raya, selaku Tokoh Masyarakat saya katakan kecewa dengan tuntutan 4 bulan pungkasnya kepada wartawan suarakpk(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)