AKP MAHMUD Bin Hadi Mulyono Penabrak Mahasiswa UPR di Tuntut Empat Bulan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2019

AKP MAHMUD Bin Hadi Mulyono Penabrak Mahasiswa UPR di Tuntut Empat Bulan



PALANGKA RAYA - suarakpk.com - Rabu, 7 Agustus 2019, “Menyatakan terdakwa Mahmud Bin Hadi Mulyono, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kedaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan ( LLAJ ) dan dakwaan kedua pasal 310 ayat ( 3 ) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan menjatuhkan Pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang sudah di jalanin dan denda sebesar RP 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Subsidar 2 ( dua ) bulan kurungan.’’

Begitu pula bunyi tuntutan jaksa kepada terdakwa AKP Mahmud Bin Hadi Mulyono dalam sidang tuntutan dan pledoi terdakwa, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Penutut umum adalah LILIWATI, S.H dan NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H.

Setelah tuntutan dibacakan wartawan suarakpk mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada saudara Mahmud, dan wartawan suarakpk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo,SH.,MH, beliau membenarkan tuntutan tersebut. Dalam bincang – bincang wartawan suarakpk dengan Kejari di Kantor Kejari, dia menyatakan “Tindak pidana lakalantas itu sebuah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang tetapi tidak dilakukan dengan niat, itu namanya kelalain, tidak ada orang berencana menabrak orang, kalau berencana ya namanya pembunuhan berencana demikian juga setiap orang matinya sudah diatur oleh Tuhan, setiap kita juga punya potensi menabrak orang di jalan atau kita yang jadi korban kalau kita berkendara. Apakah perbuatan tersebut adalah tindak pidana? Ya, nilai keadilan disni adalah ketika pelaku dan keluarga korban sudah berdamai, itulah titik keadilan dalam perkara seperti ini, kalau itu sudah terjadi untuk apalagi pidana seolah - olah balas dendam keluarga korban harus mempenjarakan pelakunya? wartawan suarakpk juga bertanya kepada Kejari apakah ini sudah sudah setimpal hukumannya? Orang nomor satu di Kejari itu menjawab “itu keadilan menurut kami“ orang boleh berbeda pendapat silahkan pengadilan juga demikian, nanti kita liat saja apakah keputusan Hakim. Kejari juga berujar banyak kok perkara laka lantas yang lain lebih rendah dari ini  kalau sudah Perdamaian ini udah keadilan yg lebih tinggi dalam perkara Lakalantas.

“Terpisah wartawan suarakpk bertemu juga dengan saksi fakta, Yaitu Yogi Sidabutar sekaligus Pacar dari salah satu korban meninggal Almarhumah Tio Simatupang  Mahasiswa UPR, pada waktu kejadian Yogi berada di tempat kejadian perkara (TKP) Mengetahui keputusan jaksa yang menuntut Terdakwa 4(Empat) bulan dan ada 3 orang yang meninggal kenapa harus dituntut 4 bulan, ‘’telah mati keadilan di Negeri ini”, yang mati ini bukan binatang tetapi manusia, 

Yogi dan rekan-rekannya berharap Hakim yang meyidangkan perkara ini profesioal, dia juga menuturkan kepada wartawan suarakpk ‘’Perdamaian bukan menjadi landasan hukuman tapi hanya sebagai tali asih karena selaku umat beragama mengampuni orang yang bersalah, lanjutnya seharusnya juga pelaku ini harus disiplin dalam berkendara karena terdakwa adalah seorang penegak hukum yaitu sebagai Polisi. Yang menambah kekecewaan Yogi adalah mereka seperti dituduh dan disalahkan pada saat kejadian nongkrong di Taman tempat kejadian perkara, ini sangat aneh ”Karena disana bukan tempat parkir tapi jalanan Kota” Yogi mengatakan banyak kejanggalan dikasus ini selanjutnya Yogi dan rekan-rekannya akan mencari upaya hukum atau upaya dukungan lain agar kasus lakalantas ini transparan dan tidak ada ditutup-tutupi(ahn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)