Polsek Randublatung Tangkap Pencuri HP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Mei 2019

Polsek Randublatung Tangkap Pencuri HP


BLORA, suarakpk.com - Seorang pencuri Handphone yang beraksi di rumah milik Sutanto warga dukuh Pulo RT 04 RW 03 Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora berhasil ditangkap oleh
Unit reskrim Polsek Randublatung Polres Blora kemarin, Senin, (06/05)

Kapolsek Randublatung AKP.Supriyo,S.Sos,M.Si menjelaskan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AJI alias Joni (30) asal kecamatan Jepon Blora.
Joni ditangkap saat berada di lapak tempatnya berjualan helm di wilayah kecamatan Tunjungan Blora.

"setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan, pasca menerima laporan tindak pidana pencurian sebuah HP merk oppo dari korban Ledi Yoga Pranata (20) warga dukuh Pulo RT 04 RW 03 Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora." tutur AKP.Supriyo.

Dijelaskan Kapolsek Randublatung, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, Serta satu unit HP merk Oppo milik korban.

"Pelaku memanfaatkan situasi Rumah Korban Yang sepi di tinggalkan oleh penghuninya yang sedang membantu tetangga punya hajat, dimana rumah korban tidak terkunci." beber Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pelaku juga tertangkap saat melakukan pencurian di wilayah kecamatan Blora.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara. (Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)