![]() |
Ketgam: Syawal Ramadhan. |
MUNA, suarakpk.com- Seorang pemuda bernama Syawal Ramadhan alias Awal (18) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Muna atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jum'at (17/05) sekira pukul 14.00 Wita.
Adalah FB (inisial) berusia 16 tahun yang menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan, perbuatan tersangka pertama kali diketahui oleh ayah korban pada Kamis, (16/05). Dimana, saat itu ayah korban masuk ke dalam kamar korban dan melihat tersangka sedang bersembunyi di bawah kolong ranjang atau tempat tidur anaknya.
Melihat ada seorang pria yang tidak dikenal bersembunyi di kamar anaknya lantas membuat ayah FB kaget dan langsung menanyakan maksud keberadaan tersangka di dalam kamar anaknya. Namun tersangka mengatakan bahwa dia dan korban tdk berbuat apa-apa. Tak puas dengan jawaban tersangka, ayah korban terus mengajukan pertanyaan kepada tersangka.
"Apakah kamu sudah berhubungan layaknya suami isteri dengan anak saya", ucap Ogen dengan menirukan kalimat ayah korban.
Menjawab kalimat pertanyaan itu, lanjut Ogen, tersangka mengakui perbuatannya dengan mengatakan 'iya sudah dua kali saya setubuhi korban'. Mengetahui hal itu, ayah korban pun segera mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muna.
Diketahui tersangka melakukan tindakan pencabulannya pada Rabu (15/05) tepatnya pada pukul 22.00 Wita di jalan Sutan Syahrir, Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar