Bandara Jalaluddin Dinilai Tidak Adil Pada Koperasi Angkutan Sewa Bandara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Mei 2019

Bandara Jalaluddin Dinilai Tidak Adil Pada Koperasi Angkutan Sewa Bandara


GORONTALO, suarakpk.com - Polemik antara pengelola Bandara Jalaluddin Gorontalo dengan Angkutan Sewa Khusus terus bergulir. Polemik yang terus terjadi dipicu oleh rasa ketidakadilan dari Pengelola Bandara terhadap para sopir taksi. Para sopir taksi merasa keberatan dengan beroperasinya taksi daring, pasalnya Taksi Daring diketahui hingga saat ini diketahui belum memiliki izin namun tetap beroperasi.   Rasa keberatan sopir taksi mengacu pada aturan tentang Angkutan Sewa Khusus, yang mengatur tentang taksi daring di lingkungan Bandara Jalaluddin yang mewajibkan meliliki izin saat berkoperasi. Selai itu juga telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan pasal 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa. Namun, di dalam Lingkungan bandara Jalaluddin Gorontalo ternyata memiliki dua Koperasi yang mengatur angkutan sewa tersebut. Dua koperasi itu, yakni Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo dan Koperasi Pegawai Jalaludin. (Baca Juga : Bisnis Esek-Esek Di Bulan Ramadhan Menjamak di Gorontalo)
Dari informasi yang di himpun redaksi kami bahwa Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo memiliki  kurang lebih 68 anggota, sementara untuk Koperasi Pegawai Jalaludin memiliki kurang lebih 44 Anggota. Kemudian saat di telusuri terkait kepemilikan izin, Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo sudah memiliki izin. Namum Koperasi Pegawai Jalaludin tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap langsung dari salah satu anggota Koperasi Transfortasi Angkasa Gorontalo yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan pihaknya selalu ditekan bahwa koperasi Tranformasi Angkasa Gorontalo harus melakukan izin dan harus ikut regulasi yang ada. Sementara pada kenyataanya koperasi yang satunya tidak demikian.
"Kita di harusnya memiliki izin dan itu langsung kita adakan izinnya. Namun disisi lain ada juga koperasi pegawai Jalaluddin tidak memiliki izin, dan sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Bandara Jalaluddin untuk menindaki hal itu," beber anggota Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo saat di temui, Jum'at (24/05).
Sehingganya dari hal tersebut dirinya menjelaskan harusnya pihak Bandara Jalaluddin berlaku adil. Bagi yang tidak memiliki izin, tidak bisa beroperasi di lingkungan bandara Jalaluddin Gorontalo, karena itu sudah regulasi yang dibuat, dan memang jelas tertuang dalam Peraturan Mentri nomor 118 tahun 2018. (Baca Juga : Jadi Ajang Taruhan, Lomba Lari Menanti Sahur)
"Harusnya sih mereka (pihak bandara) berlaku adil. Karena ada sebagian mereka tidak memiliki izin, namun sampai saat ini mereka masih tetap beroperasi. Malahan dari pihak Bandara sendiri tidak ada tindakan apapun," jelasnya.
Lanjut, pihak Koperasi Transportasi Angkasa Gorontalo menilai bahwa mereka seakan-akan di anak tirikan dengan melihat tindakan pengelola bandara Jalaluddin Gorontalo itu.
"Kita sudah beberapa kali mengajukan permasalahan ini ke pihak bandara, karena jangan sampai antar dua koperasi akan konflik, tapi pihak bandara sampai hari ini tidak pernah ada tindakan dan memberikan solusi mengenai masalah ini," tambahnya.
Sementara itu, pihak BPUD Jalaluddin Gorontalo, Kolonel. Power A. Sihaloho ketika di konfirmasi membenarkan bahwa memang seluruh usaha yang berada di lingkungan bandara itu harus berbadan hukum. (Baca Juga : Ada Apa, Warga Desa Sibolahotang Surati Bupati Tobasa)
"Tidak ada yang terkecuali, apalagi itu rental harus berbadan hukum, minimal BUMD, BUMN atau Koperasi,"
Kemudian, dikonfirmasi terkait dengan masalah yang dikeluhkan, Power A. Sihaloho menjelaskan bulan ini masi pulan puasa, jadi nanti akan diproses.
"yang belum mengurus izin habis lebaran akan saya tertibkan," tutupnya. (TIM/Bachrudin/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)