Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G Illegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 April 2019

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G Illegal


WONOGIRI, suarakpk.com -  Polisi kembali ungkap peredaran obat daftar G  di Wonogiri. Disisi lain, belasan pecandu narkoba menjalani rawat jalan di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.

Dari informasi yang dihimpun di Polres Wonogiri, minggu kemarin Rabu (27/3) sekitar pukul 14.00 jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri mengamankan Harsono, 35 di rumahnya Lingkungan Dongol RT1 RW1 Kelurahan Sedayu Kecamatan Slogohimo. Penangkapan HS bermula dari ada seorang pengendara sepeda motor yang terjatuh.Setelah ditolong, ternyata pemotor itu bau alkohol. Lalu oleh anggota dilakukan penggeledahan badan dan didapati tiga butir pil warna putih bersimbol "LL" disaku celananya.

"Setelah diinterogasi mengakui memiliki obat daftar G tersebut dengan cara membeli dari Harsono yang berdomisili di kecamatan setempat.Lalu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap Harsono yang pada saat itu berada dirumahnya," kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas AIPDA Iwan Sumarsono, Jumat (29/3).

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, tim menemukan satu buah kantong plastik berisi obat daftar G warna putih bersimbol huruf LL sebanyak 448 butir, tiga plastik klip masing-masing berisi 10 butir,uang tunai Rp 20 ribu dan 56 buah plastik klip. Bukan berhenti disitu, polisi masih mengembangkan penangkapan itu, melalui serangkaian interograsi, Harsono menyebut bahwa dirinya juga mendapatkan obat itu dari temannya.

"berdasarkan hasil Introgasi dari  Harsono obat daftar G warna putih bersimbul huruf "LL" didapat dari Joko Ribut, 37 warga Jl Gusti Ngurah Rai GG 8 N RT 03 RW 01 Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung Provinsi Jawa Timur tapi berdomisili di Dusun Gunan RT 04 RW 02 Kelurahan Gunan, Kecamatan Slogohimo," ujarnya.

Sat Narkoba dibawah pimpinan AKP Suharjo lalu melakukan penangkapan terhadap Joko Ribut, pada hari itu juga. Dari tangan Joko Ribut, Sat Narkoba menyita uang Rp 550 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat daftar G tersebut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Pungki/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)