Diduga Cabuli 7 Anak, Seorang Guru SD Diamankan Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 November 2018

Diduga Cabuli 7 Anak, Seorang Guru SD Diamankan Polres Muna

Ketgam:  Tersangka Pencabulan (tengah)  saat diringkus tim Satreserse Polres Muna. 


MUNA, suarakpk.com- Polres Muna melalui Satresersenya berhasil meringkus seorang guru SD berinisial RM di Desa Labone Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketika diringkus,  tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun.

RM kuat diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban sebanyak tujuh anak SD. Ialah NA, AN, NB, MS, IY, SC dan DL (inisial).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Pelaksana Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka membenarkan. Kata dia saat saksi melaporkan masalah ini Selasa (13/11) kita langsung bersikap. Untuk menghindari amukan masa maka pelaku langsung diamankan di Polres Muna.  Dan waktu kejadian sekitar bulan Juli 2017 sampai bulan November 2018.

Adapun kronologis kejadiannya adalah pada saat itu pelapor  mendapat  informasi dari saksi perempuan Wa Sila  bahwa anak pelapor bersama temannya   di cabuli dengan cara di pegang pegang kemaluannya oleh terlapor .kemudian pelapor menayakan kepada anaknya “ berapa kali di pegang ?” kemudian anak pelapor menjawab “ 1 (satu  ) kali di pegang.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib (Polisi) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pelapor atau pengadu memberikan keterangannya, kemudian membubuhkan tanda tanganya," jelas Iptu Hamka.

Kata Iptu Hamka yang juga Kapolsek Katobu ini mengatakan,  dalam perkara tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimna diubah dan ditambah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan nmor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimna diubah dan ditambah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan nmor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  (Randy Yaddi).

1 komentar:

  1. Diproses sesuai hukum yang berlaku semoga dapat memberikan efek jera kepada pelakunya dan juga bisa jadi preventif untuk yang lainnya.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)