Polres Muna Ringkus 3 Pelaku Curanmor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Agustus 2018

Polres Muna Ringkus 3 Pelaku Curanmor


MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap tersangka curanmor, Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 Wita.

Tersangka berinisial MA (20 tahun) beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Tersangka diduga keras telah melakukan TP. Pencurian (CURANMOR) di Desa Parida Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna sebagaimana LP 123 tgl 8 Juni 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi via WhatAppnya, Rabu (15/08/18).

Fitrayadi mengatakan dalam pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan alat bukti bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

"Tersangka lain, hari ini Rabu (15/06/2018) ditangkap 2 tersangka lagi (ditangkap di rumah masing-masing)," terangnya.

2 tersangka tersebut berinisial TFK alias EMP (18 tahun) beralamat Jalan Gambas, Kelurahan Sidodadi, Batalaiworu dan MAR alias AWG (16 tahun) berstatus pelajar SMA, beralamat di Jalan Gambas.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit SPM Suzuki Satria FU milik Korban Kadir T yang dicuri oleh ke-3 pelaku di rumah Korban pada dinihari sekitar pukul 02.00 wita pd tgl 08/06/2018.

"Cara pencurian yaitu ke-3 tersangka berboncengan ke sasaran, lalu tersangka MA mengambil di dalam pekarangan, selanjutnya dibawah keluar, selanjutnya AWG menaiki motor yang dicuri sambil di dorong dengan kaki dari motor yang dikendarai oleh MA dan EMP," ungkapnya.

Saat BB diketemukan, nomor rangka sudah dirubah dan beberapa peralatan sudah diganti.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dsn ke-4 KUHP
Ancaman 7 tahun penjara," tutup Fitrayadi. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)