Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana! - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juni 2018

Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana!


JAKARTA, suarakpk.com - Sesaat setelah heboh pemberitaan tentang tewasnya wartawan online M.Yusuf di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, berbagai respon dan tanggapan bermunculan. Tidak kurang dari Wakapolri Komjen Pol. Drs.Syafruddin,M.Si dan pihak Komnas HAM memberikan pernyataan yang cukup keras atas kejadian memilukan tersebut.

"Wartawan tidak boleh langsung dipidana!" Demikian pernyataan singkat Komjen Pol. Drs.Syafruddin,M.Si kepada para awak media yang meminta komentarnya, kemarin Senin, (11/6), terkait kriminalisasi wartawan M. Yusuf yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Syafruddin kemudian berjanji akan mengecek ke anak buahnya di Polres Kotabaru.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah dengan tegas meminta Lapas dan Kejari di Kotabaru memberikan penjelasan resmi dan bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf, mulai dari proses awal kasus kriminalisasi terhadap yang bersangkutan yang dianggap Komnas HAM penuh kejanggalan.
Anca, nama panggilan Hairansyah, menyesalkan tewasnya M. Yusuf, yang dipidana lantaran menjalankan profesinya sebagai wartawan.

“Pihak Kejari Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab,” kata Hairansyah di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurutnya, bahwa kasus tewasnya M. Yusuf dalam Lapas Kotabaru ini, kata Anca, berawal dari hal yang janggal.
“Yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE,” pungkas Hairansyah heran. (001/red)

7 komentar:

  1. Izin sayang selaku wartawan dari Matababelonline.com apakah boleh mencopas berita ini saya mohon izin...

    BalasHapus
  2. Khusus berita Wakapolri : Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana! http://www.suarakpk.com/2018/06/wakapolri-wartawan-tidak-boleh-langsung.html#.W25Qoh9LyAh.whatsap

    BalasHapus
  3. Izin share dari Media Online Kejarfakta.com.

    BalasHapus
  4. Izin melansir. Saya pimred tounaterkini.com

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)