Panwascam dan PPK Medang Deras Terkesan Enggan Memberikan Informasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2018

Panwascam dan PPK Medang Deras Terkesan Enggan Memberikan Informasi


BATU BARA, suarakpk.com - Ketua PPK Amirul Mukminin S. Saragih dan Ketua Panwascam Medang Deras Rudi Harmojo belum dapat memberikan informasi terkait perolehan suara Pilgubsu dan Pilbup Batu Bara yang telah dilaksanakan  27 Juni 2018 kemarin.

Padahal beberapa awak media sudah menunggu semenjak pukul 23.00 wib untuk mendapatkan informasi dari kedua penyelenggara yang disebutkan namun sampai pukul 03.00 pagi tadi awak media tidak memperoleh informasi apapun.

Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Medang Deras Amirul Mukminin S. Saragih  saat dikonfirmasi Kamis 28/06/2018 berkisar pukul 11.00 Wib diruang kantor PPK Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara mengatakan  belum bisa memberikan informasi perolehan suara sementara dengan alasan belum merekap formulir C dan C1 " kami belum bisa memberikan informasi dikarenakan kami belum melakukan perekapan" kata ketua PPK sepele.

Ditanya apakah pihak Penyelenggara belum mendapatkan informasi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada dikecamatan Medang Deras, lagi lagi Amirul beralasan belum merekap hasil penghitungan suara " belum bisa, kan udah dibilang, kami belum merekap" jawabnya enteng

Pada hari yang sama ketua komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medang Deras Rudi Harmoko melalui anggota bernama Siti Hajar juga enggan memberikan informasi. " belum kami rekap, kami pun lagi pusing, nanti lah" jawab Siti Hajar terkesan marah.

Selain anggota komisioner Panwascam Siti Hajar juga seorang guru honorer pada  SMK Negeri satu Medang Deras dan juga SMA Negeri Satu Medang Deras itu juga terkesan pelit memberikan setiap informasi yang ada kaitan dengan anggaran baik masalah Alat Tulis Kantor (ATK) maupun anggaran lainnya.

Dengan sulitnya mendapatkan informasi dari penyelenggara dan Pengawas Pemilu Kecamatan Medang Deras itu diduga keduanya seakan ada yang ditutup tutupi sementara Undang Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengatur semuanya namun tidak sedikit pejabat yang melanggar termasuk kedua penyelenggara tersebut. (Muhammad Amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)