Komnas Perlindungan Anak Jateng, Akan Kawal Kasus Penganiayaan Di Ponpes Nurul Quran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juni 2018

Komnas Perlindungan Anak Jateng, Akan Kawal Kasus Penganiayaan Di Ponpes Nurul Quran


KAB.SEMARANG, suarakpk.com - Kekerasan terhadap anak seolah tidak pernah bisa selesai, apalagi mayoritas para korban adalah orang tidak mampu, menyoroti peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang santri oleh guru ngaji (ustad)nya, mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. Seperti nampak kemarin malam, Rabu, (6/6), Sekretaris Komnas Pelindungan Anak, Imam Supaat, turun menjenguk korban penganiayaan di Dusun Krajan 3, Desa Pucung, Kec.Bancak, Kabupaten Semarang.
Imam menjenguk, EM (15)  yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh Ustadnya di pondok pesantren Nurul Quran, yang terletak di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kab.Semarang. 
"adik EM awalnya bermaksud untuk menimba ilmu di Pondok pesantren Nurul Qur an di Semowo, Kecamatan Pabelan, namun  justru diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ustadnya sendiri, yang berinisial Fat." kata Imam saat ditemui di rumah korban.
Menurut Imam, bahwa atas peristiwa ini, korban mengalami luka memar pada wajah dan gigi graham kanan dan kirim tanggal (copot). Selain menderita luka, korban mengalami trauma.
"Informasi yang kami peroleh dari orang tuanya, bahwa selain bengkak, korban juga sempat ditekan dan disembunyikan selama satu minggu, sehingga anak tidak bisa mengikuti proses belajar mengaji." tutur Imam.
Lebih lanjut, Imam mengungkapkan, dari hasil informasi dari orang tuanya, setelah Investigator dan Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah turun mengumpulkan informasi dan data hingga ke pondok dimaksud, Kyai Pengasuh dan terduga pelaku kemarin Selasa, (5/6) sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.30 WIB dini hari, mendatangi orang tua korban.
"Menurut cerita orang tua korban, kedatangan Pengasuh pondok dan pelaku didampingi oleh tokoh masyatakat setempat, untuk membuat surat pernyataan damai seketika itu juga, merasa segan dengan Kyai Pengasuh Ponpes, orang tua korbanpun dengan berat hati menandatangani pernyataan damai yang dibuat oleh pelaku diatas materai tanpa memberikan kompensasi pengobatan korban yang hingga saat ini terlihat kelas bengkaknya." jelas Imam.
Dirinya menegaskan,  bahwa Komnas Perlindungan Anak Jateng menyatakan akan mengawal kasus ini, serta mendampingi korban hingga selesai.
"insya Allah, kami akan terus memantau, mendampingi korban, dan mengawal persoalan tersebut hingga korban memperoleh keadilan secara hukum dan kesehatannya." ujarnya.
Imam juga meninta Aparat Peneggak Hukum di Kabupaten Semarang untuk bisa peka terhadap kekerasan terhadap anak, dan bisa mengambil inisatif untuk menyelamatkan anak dari sikap kekerasan, ekploitasi dan pelecehan seksual anak.
"sebab tidak semua keluarga atau orang tua korban kekerasan terhadap ananya bisa segera melapor ke kepolisian, karena banyak kendala yang dialami untuk melaporkan, diantaranya, mayoritas orang tua korban dari orang tidak mampu dan tidak faham hukum, juga kadang mereka takut dengan image bahwa setiap laporan polisi pasti menggunakan uang laporan. sehingga kami minta PPA Polres Semarang, lebih respon dan insiatif jemput bola untuk melindungi anak di Kabupaten Semarang" jelas Imam. 
Ditambahkannya, dari kejadian yang menimpa EM, selain adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, juga ada pidana murni oleh pelakunya.
"selain UU perlindungan Anak juga jelas ada tindak pidana yang dilakukan korban, selain pidana penganiayaan juga ada penyekapan, bahkan korban kekerasan FAT bukan hanya EM, menurut informasi, masih banyak korban kekerasan Fat." pungkasnya. (jacky/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)