MUNA, suarakpk.com- Janji Polres Muna melalui Sat Narkoba akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Muna terus diperlihatkan. Kamis 24 Mei 2018 pagi, dua warga Kota Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga pengedar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muna.
Keduanya masing-masing inisial YR dan GV, dibekuk di sebuah rumah warga di Kelurahan Laende, Kecamtan Katobu, sekira pukul 10.00 Wita.
Menurut penuturan warga setempat, saat penggerebekan ia tengah berada di kamar tidurnya. Namun ia kaget saat mendengar ribut-ribut di rumah tetangganya
"Saya masih baring-baring di kamar waktu itu. saya dengar mereka (tersangka) diamankan berada di ruang tamu. Dan satu lagi sempat melarikan diri," kata lelaki yang meminta agar namanya tidak dimediakan, Kamis 24 Mei 2018.
"Ada barang bukti yang ditemukan polisi di belakang rumah itu dan alat hisap di mobil tersangka YR," lanjutnya.
Kasat Res Narkoba Polres Muna AKP Muhammad Ogen Sairi, saat coba di konfirmasi di TKP, belum dapat memberi keterangan. "Nanti saja ya," jawabnya dengan singkat
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Muna. Dan hingga saat ini Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan atas kedua yang diduga pengedar. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar