Kenapa LSM Maluku Utara Geruduk Kementerian PUPR? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 April 2018

Kenapa LSM Maluku Utara Geruduk Kementerian PUPR?


JAKARTA, suarakpk.com - Dua gabungan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) yaitu LSM Mitra Publik dan LSM Infestigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara telah melakukan aksi di depan kantor kementerian PUPR di Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketua LSM Mitra Publik melalui rilisnya kepada suarakpk.com mengatakan,"Aksi yang digelar 2 (dua) LSM ini dimulai pagi tadi sekitar pukul 10.00,"kata Isra. Koordinator lapangan Samsul Hamjah pada saat berorasi menuturkan banyak hal yang kita

melihat sendiri, bagaimana pemenintah berupaya sekuat tenaga untuk memungkinkan pembangunan jalan, jembatan, dermaga, bandara dan lain sebagainya didaerah tak lain karena ingin adanya pemerataan pembangunan, sehingga ketimpangan infrastruktur antara barat dan timur tidak lagi kelihatan adanya perbedaan. Semua pekerjaan proyek infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pastinya akan berharap mendapatkan hasil yang memuaskan. "Keberhasilan tidak terlepas dari menejemen yang baik, baik menejemen dalam segi anggaran, penggunaan sumber daya dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek, namun tidak banyak juga proyek yang sesuai dengan target serta hasil yang memuaskan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai ouwnerya."ucap Samsul pada saat berorasi.
"Hal ini kami dapati langsung dengan ke lapangan yang sangat merugikan masyarakat setempat sebagai pemanfaatan dari pekerjaan dimaksud, seperti contoh pada proyek satuan kerja (Satker) Wilayah 1 (satu) Maluku Utara Balai Bina Marga Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara antara lain, pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan ruas Subaim-Buki tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp.43.887.450.000,00 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Halim Pratama yang sampai saat ini belum selesai walau sudah diadendum sekian kalinya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain iti PT. Cipta Aksara Perkasa dengan nilai Rp.13.787.560.000.00, yang terkesan menyepelekan kualitas pelaksanaan konstruksinya,"pungkasnya.
"Untuk itu kami dari LSM Mitra Publik dan Lembaga Investigasi, Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara menilai halbtersebut, telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir. Untuk PT Halim Pratama dan Pelanggaran UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat (1), maka bisa dinilai kegagalan bangunan untuk PT. Cipta Aksara Perkasa,"tegas Samsul.
Pernyataan sikap kedua LSM tersebut yang dibacakan korlap Samsul Hamjah diantaranya sebagai berikut, (1).Mendesak kepada Menteri PUPR untuk memberhentikan saudara Muhdi Salim, ST, sebagai PPK Halmahera 3, karena kedua pekerjaan tersebut berada dalam tanggungjawabnya. (2).Meminta kepada Kementerian PUPR untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dengan kualitas pekerjaan dari setiap kontraktor pelaksana Balai Bina Marga Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara. (3).Meminta Bapak Menteri PUPR memberikan sanksi Blacklist terhadap ke dua perusahaan dimaksud termasuk dengan orang-orang yang memakai perusahaan tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi tersebut.
Samsul juga mengancam apabila menteri PUPR tidak mengabulkan tuntutannya ini dan tidak ditindak lanjuti atau dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut, Pertama. Akan melakukan aksi lanjutan dengan menggalang massa yang lebih besar dan melakukan mosi tidak percaya kepada Bapak Menteri PUPR. Kedua, Menggalang kekuatan rakyat Maluku Utara untuk memboikot seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Balai Bina Marga.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)