Bawah Miras, Dua IRT Diamankan Brimob - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 April 2018

Bawah Miras, Dua IRT Diamankan Brimob

 
TERNATE, suarakpk.com - Personil Brimod Polda Malut Amankan dua ibu rumah tangga asal Galela Barat, dengan insial NB (43) dan LB (31) lantaran membawa sekitar 133 kantong plastik minum keras jenis cap tikus, yang hendak di pasok ke Ternate, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti saat turun dari pelabuhan Speedboat Kota Baru Kota Ternate, Kamis (19/04/218)

Kronologis, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah speed boat carteran dari Sofifi menuju ke Ternate yang membawa minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 5 dos dan akan sandar di pelabuhan speed kota baru."Menindaklanjuti info tersebut, pers Brimob melakukan pemantauan di sekitar TKP, terlihat adanya sebuah speed yang tiba di pelabuhan kota baru dan bersandar kemudian unit melihat adanya sebuah dos berukuran sedang yang di turunkan oleh motoris ke atas dermaga sehingga unit langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi dos tersebut dan ternyata berisi miras.

Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan  motoris speedboat, Lutfi  bahwa masih adanya 4 dos lainnya berisi miras jenis cap tikus yang disimpan pada palka depan speed, sehingga unit langsung mengamankan miras tersebut. Setelah berhasil diamankan, barang bukti miras jenis cap tikus beserta pemilik dibawa ke Posko Brimob Polres Ternate untuk di interogasi."barang bukti miras jenis cap tikus dan pemilik tiba di posko Polres dan langsung diinterogasi. Menurut keterangan pemilik, bahwa miras jenis cap tikus dibeli dari Desa Gamlaha Kec. Kao Kab. Halut dengan harga per kantong plastik sebesar Rp. 10.000, kemudian akan dijual ke para pengecer yang ada di Ternate sebesar Rp. 25.000 per kantong plastik,"kata Kabit Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar.

Hendri menambahkan,  barang bukti miras beserta pemilik diserahkan ke SPKT Polres Ternate untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(RD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)