Polres Pidie Amankan 12,1 Ton Pupuk Bersubsidi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Maret 2018

Polres Pidie Amankan 12,1 Ton Pupuk Bersubsidi



PIDIE, suarakpk.com – Sebanyak 12,1 Ton Pupuk bersubsidi berhasil mengamankan oleh Polres Pidie. Pupuk bersubsidi diamankan dari salah seorang pedagang berinisial RS (45), yang diduga telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi. RS (45), seorang Pedagang, Warga Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada senin (26/02/2018) sekira pukul 13.00 Wib siang kemarin.

Informasi yang dihimpun suarakpk.com dari Humas Polres Pidie menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku penimbunan pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, kepada Personil Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie tentang adanya kegiatan penimbunan pupuk bersubsidi oleh RS di kios miliknya yang berlokasi di Gampong U Bungkok

Maka dari laporan tersebut tim yang di pimpin oleh AKP Mahliadi, ST, MM melakukan pengecekan ke kios miliknya yang berlokasi di Gampong U Bungkok.

Tepatnya pada Senin (26/01), tim tiba dilokasi kios milik RS dan berhasil menemukan 12,1 ton pupuk bersubsidi yang akan di jual oleh pelaku ke pengencer.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST, MM, mengatakan benar telah diamankan 12, 1 ton pupuk bersubsidi di sebuah kios milik RS di kawasan Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.

RS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi yang mana pelaku yang tidak berhak memperjual belikan pupuk bersubsidi karena bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi dan telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 12.100 kg atau setara dengan 12,1 Ton yang terdiri dari jenis Phoska sebanyak 94 karung ukuran 50kg atau 4700kg, jenis urea sebanyak 60karung ukuran 50kg atau 3000kg, jenis sp36 sebanyak 71 karung atau 3550kg, jenis ZA sebanyak 18 karung atau 900kg.

Pelaku telah lama menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga HET yang telah di tetapkan oleh pemerintah kepada warga yang membutuhkan. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya RS beserta barang bukti 12,1 ton pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Pidie dan akan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan.  jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUH Pidana. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)