BATUBARA, suarakpk.com - Pemerintah Kecamatan Sei Suka dan Desa Tanjung Gading dianggap warga Desa tidak peduli dengan keluhan Masyarakat, karena itu pula warga melakukan aksi spontan dengan turun ke lokasi tangkahan pasir yang terletak di dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka hari ini, Senin (18/12)
Aksi yang dilakukan para warga melakukan penyetopan truk pengangkut pasir dilokasi tangkahan.
Beruntung pada aksi Demo tersebut tidak terjadi anarkis karena pihak aparat kepolisian dari sektor Indrapura turun kelapangan.
Menurut warga Dusun Tanjung Mulia, Edi Suheri mengatakan aksi spontan warga dikarenakan masyarakat merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan pengelola tangkahan.
"sebenarnya aksi ini aksi spontan warga karena warga sudah bosan janji Pemerintah Desa dan juga janji pengelola" kata Edi
Lain lagi dengan Sutriano yang sering dipanggil dengan Tompul menjelaskan dirinya sudah memberitahukan kepada oknum Kades Tanjung Gading, Alinardi, namun Kades terkesan tidak peduli
"saya sudah kasi tahu sama Kades kalau warga akan mendemo pemilik tangkahan, namun Kadesnya terkesan tidak peduli" jelas Trisno
Terpisah, Ipda.RN Zebua bersama personil turun kelapangan meninjau kelokasi untuk mencegah aksi warga.
"kami dihubungi warga, katanya akan ada aksi demo di lokasi tangkahan, untuk mencegah anarkis saya bersama anggota langsung turun kelokasi, namun semua dapat diatasi" kata Zebua di lokasi
Sementara, Kades Tanjung Gading Alinardi mengaku pihaknya memang ada memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin.
"saya hanya memberikan rekomendasi bukan ijin galian" jelas Kades
Alinardi juga meyakini bahwa galian C di desanya belum ada ijin operasi dari Dinas terkait. "Saya pikir memang galian C tersebut belum ada ijinnya" ucap Alinardi
Pada waktu bersamaan pengelola tangkahan pasir H Basuki Mucidin yang mengaku warga pindahan dari Suka Rame Medan dengan izin galian CV MANTAN, AZ mengaku sudah mengantongi ijin galian C dari pihak Kecamatan
"saya sudah mengantongi izin dari Camat, kalau tak percaya tanya aja kepada Bu Camat" kata H Basuki
Di sisi lain Sekertaris Camat Sei Suka Razali di ruangan pihaknya tidak mempunyai wewenang mengeluarkan ijin hanya rekomendasi untuk pengurusan ijin.
"rekomendasi yang diberikan untuk mengurus ijin bukan ijin operasi" tutur Razali,
Sementara untuk pengurusan ijin galian C tambah Razali, pihak permohon harus melengkapi surat permohonan seperti surat tanah, surat tidak keberatan dari Masyarakat yang diketahui Kades dan juga KTP "itulah sarat pengurusan namun apakah nama sipengelola atau bukan saya tidak tau, nantilah biar saya tanyakan ke Kasi Trantib" kata Razali. (Red.006)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar