Pasangan Wildan - Sofiyatun Datangi Panwaslih - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2017

Pasangan Wildan - Sofiyatun Datangi Panwaslih

Paslon ketika melaporkan pencalonan dirinya  yang ditolak oleh Bawasda.

PADANG LAWAS UTARA, suarakpk.com - Dalam rangka keseriusan Pasangan Calon (Paslon)  dari Jalur Perorangan (independen) mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, pasangan Wildan Siregar dan Hj Sofiatun mendatangi Kantor Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Utara. Terkait ditolaknya syarat dukungan Calon perseorangan oleh KPU yang diserahkan pada Hari Rabu, 29 November 2017, beberapa hari lalu.

Pasangan yang ingin maju ini datang bersama tim pemenangan dan kuasa hukumnya tiba di kantor Panwaslih yang terletak di desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (02/12).

Andi Harahap, S.H sebagai kuasa hukum kepada mengatakan hari ini kita melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Oleh KPU Paluta.
"Dengan mengucap Alhamdalah pengaduan kita sudah diterima Panwaslih dan seterusnya dapat diproses sesuai ketentuan oleh Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan sebagai pihak yang dirugikan oleh perlakuan dan pelanggaran oleh KPU  berharap penuh atas profesionalisme Komisioner Panwaslih agar hak- hak kita sebagai warga negara untuk ikut dalam kontes  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat diikutinya.  "Kita sama - sama berdoa agar mengikuti prosesnya dan semua yang dilakukan tidak sia -sia," ujarnya.


Di tempat yang sama ketua Panwaslih, Mara Kali Harahap melalui Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Panggabean Hasibuan didampingi Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan membenarkan kedatangan Paslon tersebut atas penolakan pihak KPU dalam penerimaan syarat dukungan penerimaan jalur perorangan.

Panggabean menyarankan agar Paslon membuat atau mengisi formulir laporan pengaduan yang ditulis tangan oleh Paslon dan diserahkan kepada Komisioner Panwaslih.

Selanjutnya, laporan pengaduan akan dikaji atau diplenokan oleh Komisioner Panwaslih Paluta. Jika terkait pelanggaran Pidana maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dan jika terkait Pelanggaran Kode Etik maka Panwaslih akan melimpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut kata Panggabean sesuai dengan peraturan Bawaslu No 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan. (Maralaut Harahap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)