Kasus DAK, Kejari Muna Tetapkan 6 Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Desember 2017

Kasus DAK, Kejari Muna Tetapkan 6 Tersangka



RAHA, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ahirnya menuai hasil dengan menetepkan enam (6) tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasis Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 Miliar dengan kerugian uang negara hasil sementara audit BPKP Rp. 41 Miliar, Kamis (21/12) konfrensi persnya di aula kejaksaan.

Ke enamnya disangkakan pasal 2, 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang junto ayat 5 ayat 1 KAUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara

Sekedar dikerahui bahwa dalam panyelidikan kasus DAK melahirkan dua surat perintah penyelidikan yakni deposito dan pembayaran yang menyebrang tahun 2016 yang semestinya ditahun 2015.

Dalam hasil tim penyidikan kejaksaan,  pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan tersangka yakni mantan kadis DPPKAD dengan inisial (RN), Kabit anggaran DPPKAD, (TS) kemudian pihak PPK Dinas PU (HSD)

Kemudian yang kedua, penyelidikan pengelolaan deposito kembali tersangka mantan kadis DPPKAD (RN) kabit perbendaharaan (HS) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni (IG)

"Setelah ini sisa selanjutnya akan bertambah tersangkanya, "kata ketua tim penyelidikan Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH.

Kata dia,  kalau kemudian tersangka ada upaya melarikan diri tentu dalam penyelidikan ditindak lanjuti dengan pencekalan baik itu menjaga barang bukti.

"Itu sudah tidak ada celah lagi karena untuk menghilangkan barang bukti kita sudah antisipasi serta dilakukan penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti tersangka, "tegasnya. (Randy Kurniawan Rah Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)