Salah satu bangunan jembatan yang pembangunannya tidak dimusyawarahkan ke warga.
MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Baru dilantik beberapa waktu lalu, Kades Pasar VI Kecamatan Natal, Endri sudah mendapat mosi tidak percaya dari warga masyarakatnya. Mosi tidak percaya tersebut dituangkan dalam surat pengusulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Mandailing Natal yang ditanda tangani oleh puluhan warga. Surat tersebut diusulkan pada tanggal 17 Oktober 2017. Beberapa poin yang menjadi alasan bagi warga masyarakat Desa Pasar VI, Kecamatan Natal untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa Pasar VI, kecamatan Natal tersebut, diantaranya dalam hal pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan TPK yang diduga Nepotisme yang mementingkan keluarga dan kerabat juga diduga tidak transparannya pengelolaan keuangan bersumber dari APBdes 2017.
Seperti diketahui bahwa keuangan desa yang dikucurkan oleh pemerintah bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa seluruhnya bukan untuk
kepentingan kelompok. Namun, yang terjadi di desa Pasar VI ini, diduga keuangan
desa yang bersumber dari APBdes 2017 dikelola dan dibelanjakan oleh oknum
kepala desa Pasar VI bersama beberapa orang terdekatnya tanpa adanya musyawarah
dengan warga masyarakat lainnya. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga
masyarakat yang namanya enggan disebutkan. "Ada beberapa kegiatan
pelaksanaan pembangunan di desa ini yang tidak dimusyawarahkan dengan kami
selaku warga masyarakat desa Pasar VI, dan untuk jabatan bendahara tim
Pelaksana Kegiatan dana desa adalah kakak kandung dari kepala desa tersebut,"
ungkapnya.
Pernyataan dari warga masyarakat tersebut diakui oleh Kades. "Benar,Ada
dua titik pembangunan jembatan yang tidak dimusyawarahkan dengan warga desa. Itu
atas kebijakan kepala desa,” tukasnya.
Sedang mengenai saudara kandung (kakak kandung) dari kepala desa
yang menduduki jabatan sebagai Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pun juga
dibenarkan oleh kepala desa Pasar VI tersebut. “Ya benar, abangku menjadi
bendahara TPK,” tandasnya.
Sebagian tanda tangan mosi tidak percaya kepada Kades Endri
Dengan adanya kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk
melakukan mosi tidak percaya kepada Kades Pasar VI ini. "Kami beberapa
orang warga masyarakat berjumlah lebih kurang tujuh puluh delapan orang, memang
benar sudah mengirim surat ke Bupati Mandailing Natal,Drs. Dahlan Hasan
Nasution,perihal pengusulan pemberhentian kepala desa kami, desa Pasar VI, Kecamatan
Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dan untuk sementara ini, kami masih menunggu
hasil keputusan dari Bupati Mandailing Natal terkait hal ini." tegas salah warga yang bermosi tersebut.
“Selain itu, kami mengharapkan kepada pihak
Kepolisian,Kejaksaan,Satgas Dana Desa ,menindak tegas Kepala Desa Yang Tidak
Transparan Dan Diduga Keras Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi ini.” Pungkasnya.
(IR.034)
Endri latum
BalasHapus