JAKARTA, suarakpk.com – Proyek e-KTP, kerugian negaranya
berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun terbilang sudah besar dalam rugikan
keuangan Negara. Namun kerugian tersebut masih kalah jumlah dengan yang
dilakukan oleh mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman periode
2007 – 2009 dan 2011 – 2016. Dimana akibat perbuatannya selama menjabat negara
dirugikan mencapai Rp. 2,7 Triliun.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa persnya pada
Selasa (3/10). menjelaskan Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk
menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin
kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan
operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. “ASW
ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan izin eksplorasi dan
eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi dan produksi tambang di
Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014." Katanya.
Seperti diketahui bahwa mantan Bupati ini telah
memberikan perizinan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe secara sepihak.
Dimana mayoritas tambang dikuasai badan usaha milik negara PT Antam (Tbk).
Namun demi keuntungan diri sendiri pengelolaan tersebut dicabut secara sepihak
dan kemudian memberikan izin eksplorasi tambang kepada delapan perusahaan lain
dan menerbitkan 30 kuasa pertambangan eksplorasi lainnya. “Dari sejumlah
perusahaan ini, sudah ada yang diteruskan ke tahap produksi dan penjualan ore
nikel (endapan mineral nikel) hingga 2014.” Jelasnya. “ASW diduga telah
menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan penerima izin
tambang itu.” Lanjutnya.
Aswad akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Edi / Red.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar