BLORA, suarakpk.com - Dana Desa sebagai dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh Pemerintah Desa agar kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat cepat tercapai, dan harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dana yang bernilai ratusan juta hingga milyaran tersebut, bila tanpa adanya kesepahaman sejak awal dalam perencanaan dan penggunaan anggaran akan menimbulkan konflik horisontal yang berakibat ketentraman masyarakat terusik. Salah satu tindakan preventif yang diupayakan oleh Pemdes Desa Plosorejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, agar tidak terjadi perbedaan pengertian antara Pemdes dan BPD terhadap penggunaan dana desa maka pada Rabu, (27/9) diadakan "Rembug Gayeng Pemdes dan BPD".
Rembug gayeng tersebut dihadiri oleh perangkat desa dan anggota BPD. Dalam sambutannya Kades Plosorejo menuturkan sebagai lembaga pemerintahan desa, antara Pemdes dan BPD harus saling bersatu dan saling mengingatkan. "Dan dengan adanya Dana Desa, kita harus saling mengingatkan, agar tidak terjadi penyelewengan dana desa." Ujar Suwiknyo.
Sedangkan Ketua BPD menanggapinya dengan serius bahwa sebagai ketua BPD, dia tidak dapat mengambil keputusan sendiri. "Setiap ada masukan, keluhan, kritikan dan sebagainya yang berhubungan dengan desa maka akan dimusyawarahkan oleh BPD untuk diambil keputusan yang terbaik. Yang nantinya akan kita koordinasikan dengan Pemdes," tutur Padimin.
Pada kesempatan tersebut, disepakati pula bahwa acara rembug gayeng ini akan dilaksanakan setiap 1 atau 2 bulan sekali. "Kegiatan ini bertujuan agar hubungan kita, Pemdes dan BPD desa Plosorejo kedepannya dapat lebih harmonis." Harap Kades. (Bang Giarto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar