NGAWI, suarakpk.com - Akhirnya tim gabungan Tim gabungan Polres Ngawi dan Polsek Jogorogo berhasil menangkap tersangka buron yang
akan menghabisi satu keluarga gara-gara lamarannya ditolak tidak sampai 36 jam,
pada Rabu ( 27/9/2017) malam.
Pada berita terdahulu Tragis Diduga Lamarannya Ditolak, Sekeluarga Nekat Dihabisi disebutkan bahwa tersangka Mahmudi, telah melakukan pembacokan yang mengakibatkan calon istrinya Neni Agustin meninggal dunia dan keluarga calon istrinya luka hingga ada yang putus jarinya. Pelaku ditangkap di Dusun Gagar, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Tadi malam tim gabungan berhasil menangkap tersangka Mahmudi sekitar pukul 18.45 WIB. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jogorogo, AKP Budi Cahyono, Kamis ( 28/9/2017) pagi.
Tersangka Mahmudi ditangkap setelah tim
gabungan yang menurunkan dua anjing pelacak melakukan pencarian di beberapa
titik yang dicurigai sebagai tempat persembuayian. Polisi menyita satu senjata
tajam mirip celurit yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa
calon istrinya dan membacok keluarga lainnya. (Muh / Fajar / Red.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar