Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro Kembali Ditahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 September 2017

Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro Kembali Ditahan




Cilacap, suarakpk.com - Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekda Sayidi pada Seni (28/8/17) menjalani pemeriksaan selama hampir 5 Jam terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 10 Miliyard di Kejaksaan Negeri Cilacap sekitar pukul 14:00 wib.
Dalam pemeriksaan tersebut Sayidi di dampingi oleh pengacaranya yakni Deni Indrawan,SH, sementara pengacara Probo Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki tidak nampak mendampingi kliennya.
Usai menjalani pemeriksaan, Sayidi dan Probo keluar dari Kantor Kejari Cilacap langsung masuk ke dalam mobil dengan petugas dari Lapas Cilacap guna di lakukan penahanan.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2017 Kejari Cilacap menetapkan Probo sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah Cilacap sejumlah 10 M lebih. Sementara Sayidi di tetapkan beberapa waktu yang lalu.
Berdiaman Simalango,SH selaku Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Pidsus Bobi Haryanto, SH mengungkapkan bahwa penahanan mereka akan di lakukan hingga 20 Hari sejak menuju lapas penahanan.Keduanya di tahan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti,kabur atau pun berbuat tindak pidana lainnya.
“Setelah di nyatakan sehat oleh dokter, di lanjutkan dengan penahanan.” Ungkap bobi.
Lebih lanjut dijelaskan seperti di lansir serayunews.com , bahwa Kejari Cilacap sudah memberikan toleransi kepada Probo yang menunda pemeriksaan dan janji akan mengembalikan uang kerugian negara. Namun, hingga hari yang dijanjikan uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Berapa kali kita berikan toleransi, empat kali janji mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi yang bersangkutan ingkar janji sehingga kami bersikap tegas,” Tambah Kasi Pidsus.
Atas kasus tersebut, kata dia kedua tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengacar Sayidi, Deni Indriawan SH di konfirmasi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengajukan beberapa bukti dan saksi yang akan meringankan kliennya.
“Saya dan klien kooperatif dengan pihak Kejaksaan Cilacap, apapun nanti prosesnya tetap kita hormati. Ada beberapa hal dan saksi yang akan kami siapkan nanti dipersidangan untuk meringankan,” katanya. (rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)