Cilacap, suarakpk.com - Mantan Bupati Cilacap Probo
Yulastoro dan mantan Sekda Sayidi pada Seni (28/8/17) menjalani pemeriksaan
selama hampir 5 Jam terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 10 Miliyard di
Kejaksaan Negeri Cilacap sekitar pukul 14:00 wib.
Dalam pemeriksaan tersebut Sayidi di dampingi
oleh pengacaranya yakni Deni Indrawan,SH, sementara pengacara Probo Bambang Sri
Wahono dan Guyub Bekti Basuki tidak nampak mendampingi kliennya.
Usai menjalani pemeriksaan, Sayidi dan Probo
keluar dari Kantor Kejari Cilacap langsung masuk ke dalam mobil dengan petugas
dari Lapas Cilacap guna di lakukan penahanan.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2017 Kejari Cilacap
menetapkan Probo sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan pengelolaan
keuangan daerah Cilacap sejumlah 10 M lebih. Sementara Sayidi di tetapkan
beberapa waktu yang lalu.
Berdiaman Simalango,SH selaku Kepala Kejari
Cilacap melalui Kasi Pidsus Bobi Haryanto, SH mengungkapkan bahwa penahanan
mereka akan di lakukan hingga 20 Hari sejak menuju lapas penahanan.Keduanya di
tahan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti,kabur atau pun berbuat
tindak pidana lainnya.
“Setelah di nyatakan sehat oleh dokter, di
lanjutkan dengan penahanan.” Ungkap bobi.
Lebih lanjut dijelaskan seperti di lansir
serayunews.com , bahwa Kejari Cilacap sudah memberikan toleransi kepada Probo
yang menunda pemeriksaan dan janji akan mengembalikan uang kerugian negara.
Namun, hingga hari yang dijanjikan uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Berapa kali kita berikan toleransi, empat kali
janji mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi yang bersangkutan ingkar janji
sehingga kami bersikap tegas,” Tambah Kasi Pidsus.
Atas kasus tersebut, kata dia kedua tersangka
dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengacar Sayidi, Deni Indriawan SH di konfirmasi
mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan
mengajukan beberapa bukti dan saksi yang akan meringankan kliennya.
“Saya dan klien kooperatif dengan pihak Kejaksaan
Cilacap, apapun nanti prosesnya tetap kita hormati. Ada beberapa hal dan saksi
yang akan kami siapkan nanti dipersidangan untuk meringankan,” katanya. (rus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar